Pemerintah mengincar pemasukkan tambahan hingga Rp 90 triliun atau US$ 8-10 miliar dari aturan bea keluar 20% terhadap ekspor tambang mentah yang segera diberlakukan. Demikian disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/5/2012). “Dan ingat pemberlakuan bea keluar ini tidak semata-mata urusan mendapat income, tapi menahan supaya tidak over eksploitasi dan over produksi. Dan mendorong supaya mengembangkan industri hilirnya. Itu sebenarnya tujuannya,” jelasnya. Hatta menyatakan pemerintah akan memberhentikan kontrak tambang pengusaha yang tidak mau menaati kebijakan tersebut. http://finance.detik.com/read/2012/05/07/205828/1911539/4/ekspor-tambang-mentah-kena-pajak-20-pemerintah-bidik-rp-90-triliun
Komentar :
1.Yang harus dilakukan oleh Negara bukan meningkatkan pajaknya tapi mengambilalih perusahaan yang harusnya menjadi perusahaan publik (perusahaan milik umum) yang dikelola oleh Negara. Kalau dikelola Negara berarti ada sumber pemasukan Negara dari tambang mentah sebesar Rp. 450 Trilyun (hasil ekpor barang tambang).
2. Dalam pandangan Islam barang tambang masuk kategori milik umuk yang wajib dikelola oleh Negara dan haram diserahkan ke swasta.
3. Hanya dengan syariah dan khilafah pengelolaaan kekayaan alam akan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat.(lajnah mashlahiyah)