Hukum Lesbianisme

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya perilaku lesbianisme? Apa sanksinya dalam Islam? (Mujahid, Jakarta).

Jawab :

Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah at tadaluk, as sahaaq, atau al musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Mirip dengan zina hanya saja tidak terjadi penetrasi (iilaaj). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/290; Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah, 1/452).

Tak ada khilafiyah di kalangan fuqoha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan hadis dari Watsilah bin Al Asqa’ RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perbuatan lesbian di antara wanita adalah [bagaikan] zina.” (sahaaq an nisaa bainahunna zina). (HR Abu Ya’la, dan para periwayat hadisnya adalah orang-orang terpercaya (rijaluhu tsiqat), lihat Maj’mauz Zawaid, 6/256). Dalam riwayat lain yang semakna, Rasulullah SAW bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as sahaq zina an nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam Al Mu’jam Al Kabir, 22/63). (Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah, 1/427 dan 452; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/291).

Imam Ibnu Hazm menyebut dalil-dalil lain yang mengharamkan lesbianisme. Di antaranya hadis dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata Nabi SAW telah melarang perempuan bersentuhan kulit (mubasyarah) dengan perempuan lain dalam satu selimut karena bisa jadi perempuan itu akan menceritakan keadaan temannya itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihat perempuan teman isterinya itu. (HR Bukhari). Imam Ibnu Hazm menjelaskan bahwa dalil ini telah mengharamkan mubasyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antar wanita di bawah satu selimut. Jika persentuhan itu terjadi antar kemaluan (farji), yaitu lesbianisme, maka tentu lebih haram lagi dan merupakan kemaksiatan yang berlipat ganda (ma’shiyah mudha’afah). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/547; Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, 7/366).

Menurut kami, keharaman lesbianisme juga dapat diistinbath dari firman Allah SWT (artinya),”Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS An Nuur [24] : 31). Ayat ini dan yang semisalnya (QS Al Ma’arij [70] : 29), QS Al Ahzab [33] : 35, QS Al Mukminun [23] : 56) adalah perintah kepada para wanita untuk menjaga kemaluannya, kecuali dari suaminya. Selain suami, berarti secara mutlak tidak dihalalkan, seperti pandangan dan sentuhan dari orang lain, perzinaan, lesbianisme, dan sebagainya. (M. Ali Al Hasan & Abdurrahim Faris Abu Ulbah, Tafsir Surat An Nur (terj.), hlm. 197-198; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 18/212; Tafsir Ibnu Katsir, 4/223).

Lesbianisme menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami merupakan dosa besar (al kaba`ir). Beliau berkata,”Dosa besar yang ke-362 adalah lesbianisme, yaitu hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita, persis sebagaimana seorang lelaki berhubungan seksual dengan wanita.” (Az Zawajir ‘an Iqtiraf al Kaba`ir, 2/235; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162).

Adapun hukuman (uqubat) untuk lesbianisme, seluruh fuqoha sepakat hukumannya bukanlah hudud bagi pelaku zina, melainkan ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara khusus oleh syara’. Dalam hal ini bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim (qadhi), seperti dicambuk, dipenjara, dan sebagainya. (Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/546; Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah Al Muqaranah, 1/452; Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 2/368; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/290; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 49/18; Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/547).

Berdasarkan penjelasan di atas, lesbianisme hukumnya haram dan sanksinya adalah ta’zir tanpa perbedaan pendapat di kalangan seluruh fuqoha. Wallahu a’lam.[] Ustadz M. Shiddiq al Jawi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*