Hukum Menghadiri hari ‘Kemerdekaan Israel’

Sekilas sejarah Negara Israel

Berdirinya negara Israel tidak lepas dari runtuhnya Khilafah Islamiyah. Konspirasi Yahudi melalui Partai Turki Muda pimpinan Musthafa Kamal Pasha berhasil menggulingkan Khalifah Sultan Abdul Hamid II dan menghapuskan kekhilafahan dari pentas dunia pada tahun 1924. Sebelumnya pada tahun 1909, Sultan Abdul Hamid mengeluarkan pernyataan keras kepada Yahudi yang menginginkan Palestina menjadi Negara mereka. “Seandainya kalian membayar dengan seluruh isi bumi ini, aku tidak akan menerima tawaran itu. Tiga puluh tahun lebih aku mengabdi kepada kaum Muslimin dan kepada Islam itu sendiri. Aku tidak akan mencoreng lembaran sejarah Islam yang telah dirintis oleh nenek moyangku, para Sultan dan Khalifah Uthmaniyah. Sekali lagi aku tidak akan menerima tawaran kalian!” Demikianlah Sultan Abdul Hamid II telah menjadi batu penghalang yang kokoh bagi terealisasinya keinginan Yahudi mendirikan Negara Israel di wilayah Palestina.

……………………..

Melihat sejarah berdirinya Negara Israel di bumi suci Palestina, dapatlah di simpulkan bahwa Israel lahir sebagai buah dari konspirasi dan pengkhianatan. Gagasan seorang Yahudi Hongaria di Paris, Dr. Theodore Herzl (1896), yang bercita-cita mendirikan sebuah Negara bagi bangsa Yahudi mendapat dukungan dari Inggris sebagai imperialis nomer wahid saat itu. Melalui Deklarasi Balfor tahun 1917, Inggris mendukung pembentukan Negara Yahudi di tanah Palestina. Setelah sebelumnya Inggris bersepakat dengan Perancis untuk membagi wilayah jajahan Timur Tengah melalui perjanjian Sykes Picot tahun 1916.

Tahun 1918 Palestina jatuh. Jendral Lord Allenby berhasil merampas Palestina dari Khilafah Utsmaniyah. Setahun kemudian LBB memberikan mandate Palestina kepada Inggris. Dan pada tahun 1947 secara sewenang-wenang PBB membagi wilayah Palestina menjadi dua. Dan akhirnya pada tahun 1948 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Yahudi. Tepat hari berakhirnya mandat dan penarikan pasukan Inggris dari Palestina dideklarasikan Pendirian Negara Israel, 14 Mei 1948.

Negara Israel semakin kokoh pasca perang Arab Israel tahun 1967. Hal itu karena Israel berhasil memperluas wilayah jajahannya setelah berhasil merebut gurun Sinai dari Mesir dan dataran Golan dari Yordania. Mesir berhasil menguasai kembali Gurun Sinai melalui perjanjian Camp David. Perjanjian tersebut sangat kental konspirasi, karena mensyaratkan Mesir untuk tidak menyerang kembali Israel sebagai konpensasi di serahkannya kembali Sinai. Hal itu terjadi pada tahun 1978. Sedangkan Gaza, tepi barat dan Golan tetap dalam kontrol Israel. Pada tahun 1992 dibuatlah perjanjian OSLO. Perjanjian ini menunjuk PLO sebagai otoritas resmi Palestina. Pada perjanjian ini PLO mengakui eksistensi Negara Israel. Dengannyalah  eksistensi Israel semakin kokoh. Israel yang lemah kini menjelma menjadi seolah “Monster Pembunuh” yang kuat, yang terus memburu mangsanya bangsa Muslim untuk di bunuh. Dengan demikian jelaslah bahwa deklarasi negara Israel adalah buah konspirasi Negara imperialis Inggris, Perancis dan PBB serta pengkhianatan para pemimpin Arab yang tunduk pada arahan-arahan penjajah melalui perjanjian.

Terhadap realitas tersebut, haram hukumnya bagi umat Islam mengakui eksistensi Israel. Israel tidak beda dengan Negara Belanda yang merampas tanah Indonesia di masa penjajahan, harus di lawan di enyahkan dan di usir. Tidak ada bahasa yang tepat bagi Israel, kafir harbiy fi’lan kecuali jihad fii sabilillah.

Hukum menghadiri perayaan hari ‘Kemerdekaan Israel’

Istilah merdeka disematkan kepada bangsa yang telah berhasil lepas dari penjajahan.  Sedangkan pada faktanya, keberadan Negara Israel di wilayah Palestina adalah bentuk penjajahan yang nyata. Israel telah merampas tanah milik umat Islam. Israel telah merampas dan menjajah muslim di palestina. Jadi istilah ‘kemerdekaan Israel’ adalah istilah yang menipu dan menyesatkan.

Terkait kehadiran politisi Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan dan yang semisalnya pada perayaan hari kemerdekaan Israel yang diselenggarakan dubes Israel di Singapura adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah, Rasulullah SAW Islam dan kaum muslim.

Negara Israel merdeka hanyalah klaim sepihak bangsa Yahudi. Yahudi dikenal sebagai pengkhianat, licik dan keji.  Yahudi adalah bangsa pendusta yang telah membohongkan para nabi as. Makanya seorang muslim haram hukumnya menghadiri perayaan hari kemerdekaan tersebut, karena itu sama saja menyaksikan dan menyetujui kekejian dan kebohongan.  Allah SWT berfirman:

والذين لا يشهدون الزور…

“dan (hamba-hamba Allah itu) tidak menyaksikan kepalsuan…” (QS. Al Furqan:72)

Ketika menafsirkan ayat ini Imam Al Qurthubi (w. 671 H) menyatakan:

لَا يَحْضُرُونَ الْكَذِبَ وَالْبَاطِلَ وَلَا يُشَاهِدُونَهُ. وَالزُّورُ كُلُّ بَاطِلٍ زُوِّرَ وَزُخْرِفَ، وَأَعْظَمُهُ الشِّرْكُ وَتَعْظِيمُ الْأَنْدَادِ.

tidak menghadiri dan menyaksikan setiap kebohongan dan kebathilan. Dan az zûr adalah setiap kebathilan yang dihiasi dan dipalsukan, dan zûr yang paling besar adalah syirik dan pengagungan kepada berhala. Inilah penafsiran Adh Dhahhak, Ibnu Zaid dan Ibnu Abbas ra.

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas ra, maksud az zûr pada ayat tersebut adalah hari raya orang-orang musyrik.

Imam Al Baihaqi dalam Sunan Baihaqi Al Kubra, juz 9 hal 234-235 meriwayatkan bahwasanya ‘Umar bin Khattab ra berkata : « …janganlah kalian memasuki tempat-tempat ibadah orang-orang musyrik pada hari raya mereka » sedangkan dari jalur Sa’id bin Salamah dikatakan : »… jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka ». Sedangkan Abdullah bin ‘Amru ra. mengatakan : « …barang siapa ikut merayakan hari Nairuz dan Maharjan dan menyerupai mereka sampai mereka mati (dengan tidak bertaubat) maka mereka akan dihimpun bersama mereka (Yahudi) pada hari kiamat »

Ibnu Taymiyyah dalam Iqtidla’ Asy-Syirat Al-Mustaqim mengutip berbagai pendapat antara lain:

Imam Ahmad bin Hanbal: ” Kaum Muslimin telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nashrani…”.

Al-Qadli Abu Ya’la Al-Farra’: “Kaum Muslimin telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”.

Imam Malik: “Kaum Muslimin telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan makanan yang disajikan kepada kita oleh mereka sifatnya makruh; diantar maupun mereka mengundang makan”.

Jelaslah menghadiri pesta ‘kemerdekaan’ Israel haram hukumnya. Wallahu ‘alam bi ash shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*