Konser Lady Gaga di Filipina Menuai Protes Keras

Konser Lady Gaga di Filipina yang digelar semalam menuai protes keras. Hal ini dikarenakan Lady Gaga melanggar larangan yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Penyanyi pop Amerika yang dikenal dengan kostum anehnya tersebut memasuki arena panggung di Distrik Pasay, Manila, Senin (21/5/2012) malam dengan mengendarai kuda jantan warna hitam. Lady Gaga membuka konsernya dengan mengenakan gaun khas Filipina.

Pertunjukan Lady Gaga menuai protes dari kalangan Kristen konservatif karena menyanyikan lagu ‘Judas’ dan ‘Born This Way’ yang disebut sebagai lagu bagi kalangan gay.

Lady Gaga seakan tidak memperdulikan protes kaum Kristen konservatif. Saat dikritik oleh tim sensor yang ada di lokasi, dia malah terkesan menantang. “Aku bukan makhluk pemerintah Anda di Manila,” kata Lady Gaga, seperti dikutip detikcom dari ABS-CBNnews.com, Selasa (22/5/2012).

Sekitar 500 aktivis Kristen konservatif mencoba berbaris di panggung konser Lady Gaga. Mereka menyanyikan lagu religius sambil membawa spanduk bertulis ‘Stop Lady Gaga, The Mother Monster’. Namun polisi anti huru-hara menghentikan aksi mereka.

Otoritas setempat di Pasay menyatakan, mereka telah membuat kesepakatan terkait keputusan untuk mengizinkan konser Lady Gaga yang diprotes warga konservatif Kristen. Salah satu kesepakatan tersebut, para petugas penyensor akan ditempatkan di antara para penonton. Mereka akan memonitor kemungkinan pelanggaran hukum dari adanya doktrin-doktrin amoral, publikasi cabul dan pertunjukan yang tidak senonoh dari show penyanyi tersebut. Demikian disampaikan Glenn Agranzamendez, sekretaris Walikota Pasay, Tony Calixto.

Nantinya, walikota bisa membatalkan konser di hari Selasa jika para petugas menemukan show semalam terbukti menunjukkan aksi tak senonoh ataupun aksi-aksi yang bisa menyinggung umat beragama.

Kelompok Kristen konservatif telah berjanji akan mengirim video rekaman konser Lady Gaga yang mereka rekam sendiri dan memperingatkan bahwa mereka bisa menuntut Lady Gaga di bawah hukum Filipina. Di bawah hukum Filipina, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena ikut serta atau mensponsori “pertunjukan cabul” bisa dihukum penjara maksimum 6 tahun. (detiknews.com, 22/5/2012)