Narkotika Terus Banjiri Indonesia

Oknum anggota TNI-AU ikut memperlancar penyelundupan ekstasi senilai sekitar Rp400 miliar.

Jakarta- Kekhawatiran publik bahwa Indonesia kian menjadi surga bagi narkotika pascakeluarnya grasi untuk Schapelle Leigh Corby, warga Australia terpidana 20 tahun kasus penyelundupan mariyuana, menjadi kenyataan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin, mengumumkan bahwa pihaknya telah membongkar sindikat penyelundupan narkotika jaringan internasional bernilai lebih dari Rp400 miliar. Bahkan, penyelundupan narkotika jenis ekstasi itu diduga dibekingi salah satu oknum anggota TNI Angkatan Udara berinisial S.

Pada saat bersamaan, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 4,791 kg dari seorang warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford, 56.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, mengatakan Sandiford ditangkap pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 14.00 Wita, sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar.

“Jenis kokain ini sangat langka. Di pasar gelap dihargai Rp5 juta per gram sehingga nilainya ditaksir mendekati Rp24 miliar,” kata I Made Wijaya di Badung, Bali, kemarin.

Adapun terkait dengan penyelundupan ekstasi, Kepala BNN Komjen Gories Mere menjelaskan S yang juga anggota Primer Koperasi Kalta (Primkop Kalta) pada Badan Intelijen Strategis (Bais) itu disebut telah memalsukan dokumen administrasi untuk memudahkan proses masuknya ekstasi. Selain S, tujuh warga sipil yang merupakan bagian dari sindikat, yakni RS, R, A, M, AR, MM, dan J ikut ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Gories Mere menjelaskan, operasi gabungan Komodo 2012 yang melibatkan Dirjen Bea dan cukai, TNI, dan Polri mencium informasi aktivitas pengiriman narkotika dari Shenzhen, China, tujuan Jakarta. Barang ditempatkan dalam sebuah kontainer dan dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal YM Instruction Voyage 93 S.

Kapal bertolak dari Pelabuhan Lianyungan pada Sabtu (28/4). Selang 10 hari kemudian, paket tiba di Pelabuhan JITC, Tanjung Priok. Petugas pelabuhan yang memeriksa kelengkapan surat terkecoh dengan dokumen bertuliskan Bais-TNI yang di dalamnya tertera tanda tangan Kepala Primkop Kalta dan belakangan diketahui sengaja dipalsukan.

Selain memalsukan dokumen, S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran itu diambil dan dinikmati pelaku.

Kontainer berisi 12 kardus warna cokelat polos. Setelah diperiksa, petugas menemukan 1.412.476 (hampir 1,5 juta) butir pil ekstasi yang dibungkus dalam 16 kemasan warna kuning emas bertuliskan Cinese Tea.

Lolosnya narkotika bernilai Rp494.366.600.000 (1.412.476 x Rp350 ribu) itu merupakan kejahatan lintas negara yang melibatkan anggota militer. Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul menegaskan TNI berkomitmen, bila ada yang terlibat, anggota akan ditindak tegas hingga pemecatan bahkan diusut hingga ke pengadilan.[] mediaindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*