Ma’al Hadîts Asy-Syarîf: Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

Dalam Hâsyiyah as-Sindi di dalam Syarah Sunan Ibnu Mâjah pada bab “Ittiba’ Sunnah Rasulullah Saw” terdapat hadis sebagai berikut:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Syarik dari al-A’mas dari Abu Shalih dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُو

Apa yang aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang aku larang untuk kalian, maka tinggalkanlah.

Sabda Rasulullah Saw: “Apa yang aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah ….“. Hadits ini sebagai tafsir (penjelasan) atas firman Allah SWT: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (TQS. Al-Hasyr [59] : 7).

Kata “” di kedua tempat tersebut merupakan “mâ syarthiyah” sebagaimana perkataan Imam as-Suyuthi. Kemudian sabda Rasulullah “Apa yang aku perintahkan pada kalian” adalah umum untuk perintah wajib dan sunnah. Sementara sabda Rasulullah “maka kerjakanlah“, yakni berpegang tegulah dengannya, karena keumuman tuntutan yang meliputi perkara wajib dan sunnah. Sehingga perintah ini diterapkan atas keduanya (wajib dan sunah). Ada sebagian yang mengatakan bahwa hal ini dikhususkan pada perintah wajib saja.

Begitu juga dengan sabda Rasululah “Apa yang aku larang untuk kalian” adalah umum untuk larangan haram dan makruh. Juga tuntutan dalam sabdanya “maka tinggalkanlah” adalah umum untuk keduanya (haram dan makruh). Dan kemungkinan juga khusus pada larangan yang haram saja. Sekalipun kontek seruan dalam hadits itu untuk orang kedua, namun ulama sepakat bahwa hukum yang terkandung di dalamnya umum mencakup orang ketiga. Dan berdasarkan keumummannya, maka hal ini meliputi pula mujtahid dan muqallid.

Segala puji bagi Allah semata, bahwa Allah telah menjadi kami di antara orang yang bekerja untuk menerapkan hukum Allah di bumi. Ternyata, di tengah-tengah umat ini ada orang yang mengerti betul manthûq (makna yang tersurat) dari ayat yang mulia “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (TQS. Al-Hasyr [59] : 7). Sementara hadits yang sedang kami bicarakan ini adalah menegaskan hakikat syara’, yaitu, bahwa Islam harus diterapkan secara penuh.

Sehingga, jikalau Islam diterapkan semuanya kecuali satu hukum, seperti orang yang menginginkan kekuasaan yang berkata: Kami akan menerapkan semua hukum Islam, mulai dari kehidupan rumah tangga hingga politik luar negeri dan hubungan internasional, kecuali hukum tentang pencurian, dimana kami tidak ingin memotong tangan, maka tindakan yang demikian itu telah menjatuhkannya pada perkara haram, dan menjadikannya tidak menerapkan Islam. Sebab manthûq (makna yang tersurat) dari hadits “Apa yang aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang aku larang untuk kalian, maka tinggalkanlah” adalah bahwa kata “” yang bermakna “apa” itu termasuk di antara lafadz (kata) umum. Sehingga hal itu meliputi semua hukum syara’ secara umum. Dan perintah di dalamnya adalah perintah wajib.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 3/6/2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*