Oleh: KH Hafidz Abdurrahman
Al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Husain al-Farra’ al-Hanbali (w 458 H) dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menjelaskan batasan kejahatan atau tindak kriminal (jarimah), sebagai mahdhurat bi as-syar’i zajara-Llahu ‘anha bi haddin aw ta’zirin (larangan yang ditetapkan syara’, yang dicegah oleh Allah dengan sanksi had atau ta’zir) (al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 257).
Sedangkan al-Muhami Abdurrahman al-Maliki, dalam kitabnya, Nidzam al-Uqubat, menyatakan bahwa kejahatan atau tindak kriminal (jarimah) adalah perbuatan keji, yaitu perbuatan yang dinyatakan keji oleh syara’. Maka, tidak semua perbuatan disebut kriminal (jarimah), kecuali jika dinyatakan oleh nash syariah bahwa perbuatan tersebut keji. Pada saat itu, barulah perbuatan tersebut dinyatakan kriminal (jarimah). Tanpa melihat lagi tingkat kekejiannya atau tingkat besar dan kecilnya kriminalnya. Jadi, syara’ telah menetapkan perbuatan keji sebagai dosa yang akan dikenai sanksi. Dengan demikian, perbuatan dosa itu sendiri pada dasarnya adalah tindak kriminal (jarimah) (al-Maliki, Nidzam al-Uqubat, hal. 11).
Dari kedua batasan di atas, batasan kedualah yang mencakup semua bentuk pelanggaran, baik yang dikenai sanksi hudud, ta’zir, jinayat maupun mukhalafat. Karena itu, batasan yang kedua lebih komprehensif, dibanding batasan yang dikemukakan oleh al-Qadhi al-Farra’ di atas.
Adapun wilayah hukum tindak kriminal yang dikenai sanksi hudud, ta’zir, jinayat maupun mukhalafat tersebut adalah tindak kriminal yang dilakukan di wilayah Darul Islam, atau Negara Khilafah. Karena hukum yang berlaku di wilayah tersebut adalah hukum Islam, bukan yang lain. Baik yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah Muslim maupun non-Muslim, termasuk berlaku bagi warga negara Khilafah maupun warga asing yang berada di wilayah hukum negara Khilafah.
Jika tindak kriminal (jarimah) ini dilakukan oleh warga asing, yaitu bukan warga Negara Khilafah, maka pelakunya bisa dibedakan menjadi dua: Pertama, warga negara Kafir Harbi hukman, baik yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah, yaitu Daulah Mu’ahadah, maupun yang tidak terikat perjanjian dengan Negara Khilafah, atau Ghaira Mu’ahadah. Kedua, warga negara Kafir Harbi fi’lan, yaitu negara kafir yang memusuhi Negara Khilafah dan kaum Muslim secara nyata.
Warga negara Daulah Mu’ahadah bisa berada di wilayah Negara Khilafah adalah perjanjian antara Khilafah dengan negaranya, sehingga setiap warga negara Daulah Mu’ahadah bisa keluar masuk wilayah Negara Khilafah tanpa visa. Berbeda dengan warga negara Daulah Ghaira Mu’ahadah, maka dia membutuhkan visa (aman). Demikian juga dengan warga negara Daulah Muharibah fi’lan, bisa memasuki wilayah Negara Khilafah dengan visa.
Di kalangan fuqaha’ juga terjadi perbedaan pendapat: Imam Abu Yusuf dan Imam Abu Hanifah, yang sama-sama dari mazhab Hanafi sendiri berbeda. Imam Abu Yusuf menyatakan, bahwa hukum Islam berlaku umum di wilayah hukum Negara Khilafah, baik terhadap kaum Muslim, Ahli Dzimmah maupun Mua’hadin. Sementara Abu Hanifah menyatakan, bahwa hukum Islam hanya berlaku untuk kaum Muslim dan Ahli Dzimmah. Ini artinya, jika warga negara asing, baik kafir Mu’ahad maupun Musta’min melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Negara Khilafah, menurut Abu Hanifah, tidak bisa dijatuhi sanksi hukum Islam (al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, V/132-134).
Pendapat Abu Yusuf ini tidak sendiri, tetapi juga didukung oleh al-Khiraqi dan Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali. Memang pendapat inilah yang paling kuat. Ini didasarkan pada kebijakan yang pernah diterapkan di masa Khalifah Umar bin al-Khatthab. Dalam suratnya kepada Abdurrahman bin Ghanam terkait dengan kasus penduduk Madain Syam, jelas sekali telah ditegaskan, bahwa syarat perjanjian mereka dengan negara Khilafah mengharuskan mereka terikat dengan semua hukum Islam. Jika tidak, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 2352-2353).
Dengan demikian, warga asing yang masuk di wilayah hukum Negara Khilafah, bisa dibedakan menjadi dua: Mu’ahad atau Musta’min. Keduanya wajib terikat dengan hukum Islam, kecuali apa yang menjadi pengecualian dalam agama mereka, seperti kebolehan mengonsumsi khamer, daging babi dan sejenisnya. Namun, Iyad Hilal memberi batasan, “Tidak boleh diperdagangkan di tengah-tengah kaum Muslim.” (Iyad Hilal, al-Mu’ahadat ad-Duwaliyyah, hal. 184).
Jika mereka melanggar syarat perjanjian atau jaminan keamanan yang diberikan oleh negara Khilafah, maka perjanjian atau jaminan keamanan tersebut dinyatakan batal. Tindakan kriminal (jarimah) yang mereka lakukan, dan dianggap bisa membatalkan perjanjian atau jaminan keamanan adalah:
· Tidak bersedia membayar jizyah. Mazhab Hanbali, menyatakan, bahwa ketika Mu’ahad atau Musta’min menetap lebih dari satu tahun di Negara Khilafah, mereka wajib membayar jizyah, sebagaimana layaknya Ahli Dzimmah. Jika mereka tidak mau, maka perjanjian atau jaminan keamanan mereka dinyatakan batal.
- · Menolak melaksanakan hukum-hukum Islam, jika hukum-hukum tersebut diputuskan dan diadopsi oleh hakim/penguasa;
- · Bersekongkol membunuh kaum Muslim;
- · Mezinahi perempuan Muslimah;
- · Menghasut seorang Muslim agar meninggalkan agamanya;
- · Membegal kaum Muslim di jalan;
- · Membunuh kaum Muslim;
- · Menjadi mata-mata kaum kafir atau musyrik;
- · Bekerjasama dengan kaum kafir atau musyrik untuk membongkar rahasia kaum Muslim;
- · Menistakan Allah, kitab-Nya, agama atau rasul-Nya;
Siapa saja yang dinyatakan telah melakukan tindak kriminal sebagaimana dinyatakan di atas, maka dianggap batal perjanjian dan jaminan keamanannya. Bagi orang seperti ini, menurut Ibn Qudamah, diserahkan kepada Khalifah. Khalifah bisa memilih satu dari empat tindakan: (1) Menjatuhi hukuman mati (al-qatl); (2) Dijadikan budak (al-istirqaq); (3) Dijadikan tebusan (al-fida’); dan (4) Dilepaskan (al-mann) sebagaimana layaknya musuh yang dijadikan tawanan perang (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 2353).
Ketika Umar bin Khatthab menjadi kepala negara, ada seorang pria Mu’ahad diajukan kepadanya dengan tuduhan hendak memperkosa wanita Muslimah. “Kami mengikat kalian dengan perjanjian damai untuk mencegah hal-hal ini.” Kata Umar kepada pria itu. Ia pun memerintahkan agar pria itu disalib di Baitul Maqdis. Karena tindakan kriminal seperti ini dianggap membahayakan keselamatan dan kehormatan kaum Muslim (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 2352).
Begitulah Islam diterapkan, dan begitulah Khilafah akan memberlakukan sanksi kepada siapapun, termasuk warga negara asing yang melakukan tindak kriminal di wilayahnya. Wallahu a’lam.