Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani dari keanggotaannya di parlemen, Selasa (19/6/2012). Itu berarti, Gilani juga tidak berhak menjabat sebagai perdana menteri.
Pada 26 April MA menyatakan Gilani bersalah karena menolak meminta Swiss untuk membuka kemabli kasus-kasus korupsi yang melibatkan Presiden Asif Ali Zardari. Berdasarkan konstitusi, setiap orang yang dinyatakan mencemarkan atau mengejek lembaga peradilan dilarang menjadi anggota parlemen.
Ketua parlemen, yang merupakan anggota Partai Rakyat Pakistan yang berkuasa saat ini, mengumumkan “tidak akan ada pertanyaan soal diskualifikasi”.
Gilani sendiri tidak mengajukan banding atas putusan MA. Langkah ini dinilai sebagai upaya tidak melawan pengadilan agar tidak mendiskualifikasi dirinya.
“Yousuf Raza Gilani didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen sejak 26 April, tanggal putusan dijatuhkan. Dia juga diberhentikan sebagai perdana menteri Pakistan,” Ketua MA Ifikhar Muhammad Chaudry membacakan perintah pengadilan.
“Komisi Pemilihan Umum akan mengeluarkan perintah diskualifikasi dan presiden harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melanjutkan proses secara demokratis,” imbuhnya. (kompas.com, 19/6/2012)