Kegoncangan Pasar Modal di Barat (3)

Adapun hukum syara’ untuk fakta pasar modal adalah sebagai berikut :

Sistem perseroan terbatas telah memberikan sifat unik kepada perusahaan, yaitu tanggung jawab terbatas, sehingga sistem ini dapat melindungi para pemilik modal dan pengelola perusahaan dari para kreditor dan pemilik hak lainnya dalam kegiatan perusahaan, jika bisnis perusahaan gagal dan merugi. Para pemilik hak tak dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang telah mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang tersisa.

Sistem ini sangat bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Sebab hukum syara’ telah mewajibkan penunaian hak secara penuh kepada para pemiliknya tanpa boleh dikurangi sedikit pun. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :

مَنْ أَخَذَ مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ يُرِيْد أَدَاءَهاَ أَدَى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ .

“Siapa saja yang mengambil harta orang dan ber- maksud untuk melunasinya, maka Allah akan meno- longnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusak- nya, maka Allah akan merusak orang itu.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

لَتُؤَدنَّ الحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَى يَقْتَصَّ لِلشَاةِ الجَماَءِ مِنَ القرناءِ تنْطِحُهَا

“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada Hari Kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.”

Jelaslah, Rasulullah SAW sangat menekankan kewajiban menunaikan hak secara penuh di dunia. Dan barang siapa tidak menunaikan hak tersebut, pasti dia akan menunaikannya pada Hari Kiamat nanti. Ini merupakan peringatan kepada orang yang melalaikan hak-hak orang lain.

Rasulullah SAW juga menegaskan, bahwa tindakan orang kaya yang menunda-nunda pelunasan utangnya adalah suatu kezhaliman. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

مَطَلُ الغَنِي ظُلْمٌ

“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.”

Jika menunda-nunda pembayaran utang saja sudah meru- pakan kezhaliman, lalu bagaimana pula kalau melalaikan hak dan tidak membayar utang ? Jelas kezhalimannya lebih besar dan azabnya lebih keras.

Rasulullah SAW telah mengkhabarkan pula bahwa sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam menunaikan hak-hak orang lain. Imam Bukhari telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

…فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).”

Atas dasar itu, haram hukumnya hanya memberikan aset perusahaan yang tersisa kepada para pemilik hak setelah peru- sahaan merugi. Selain itu wajib hukumnya memberikan semua hak mereka dan mengembalikan dana yang mereka pinjamkan secara penuh yang diambilkan dari harta para pesero, tanpa boleh dikurangi sedikit pun.

Inilah hukum syara’ yang berkaitan dengan sistem per- seroan terbatas dari segi pemberian tanggung jawab terbatas kepada perusahaan.

Adapun mengenai perseroan terbatas itu sendiri, sesung- guhnya ia telah menyalahi hukum Islam mengenai perusahaan (syarikah). Ini karena perseroan terbatas mempunyai definisi :

عَقْدٌ بِمُقْتَضَاهُ يَلْتَزِمُ شَخْصَانِ أَوْ أَكْثَرْ بِأَنْ يُسَاهِمَ كُلٌّ مِنْهُمْ قِى مَشْرُوعٍ مَالِيٍ ، بِتَقْدِيْمِ حصَةٍ مِنْ مَالٍ لإقْتِسَامِ مَا قَدْ يَنْشَاُ مِنْ هَذاَ المَشْرُوعِ مِنْ رِبْحٍ أَو خَسَارَةٍ .

“Akad (transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk ikut andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah dana, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa laba maupun kerugian.”

Dari definisi ini, dan dari fakta pendirian perseroan ter- batas, akan nampak jelas bahwa perseroan terbatas bukan merupakan akad antara dua orang atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum syara’. Sebab, akad menurut syara’ ada- lah ijab (penyerahan/penawaran) dan kabul (penerimaan/pe- ngabulan) antara dua pihak. Artinya, harus ada dua pihak dalam sebuah akad. Pihak pertama adalah yang menyampaikan ijab, yakni mengawali akad dengan mengatakan, misalnya, “Saya menjadi rekanan Anda.” Pihak kedua adalah yang menyatakan kabul, misalnya dengan mengucapkan, “Saya terima,” atau, “Saya bersedia.” Jika dalam akad tidak terdapat dua pihak ini –yakni penyampaian ijab dan pernyataan kabul– maka akad tidak sah, dan tidak dapat dikatakan sebagai akad yang sesuai dengan syara’.

Keikutsertaan atau andil dalam sebuah perseroan hanya dilakukan dengan cara membeli saham dari perseroan itu sen- diri ataupun dari orang lain yang lebih dulu membeli saham. Dalam proses keikutsertaan para pesero (pemegang saham) ini, tidak ada negosiasi atau perjanjian apa pun, baik dengan pihak perseroan maupun dengan pihak pesero lainnya. Adalah peme- rintah, yang pertama kali memunculkan sebuah perseroaan ter- batas, yakni yang membuatnya eksis dan menjadi suatu badan hukum yang terlepas dari para peseronya. Untuk ini pemerintah mengeluarkan izin pendirian perseroan.

Di antara para “pendiri” perseroan, tak terdapat kesepa- katan apa pun di antara mereka selain kesepakatan mengajukan permohonan izin kepada pemerintah untuk mendirikan per- seroan. Jika izin perseroan sudah keluar, maka perseroanlah yang kemudian bertindak sebagai pengelola urusan-urusannya. Pada saat itulah perseroan menjual sahamnya kepada para pendiri perseroan atau kepada pihak lain.

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa dalam perseroan terbatas tak terdapat dua pihak yang melangsungkan akad, dan tak ada pula ijab-kabul. Yang ada adalah pembelian saham oleh siapa saja sehingga dengan itu dia dapat menjadi rekanan (syarik/partner). Jadi perseroan terbatas bukanlah kesepakatan antara dua pihak, melainkan kehendak pribadi seseorang yang bersifat sepihak untuk menjadi rekanan suatu perseroan. Dengan demikian, seseorang dapat menjadi rekanan perseroan dengan hanya membeli sahamnya.

Para ahli hukum di Barat menafsirkan tindakan tersebut sebagai suatu komitmen terhadap akad, walaupun hanya dari satu pihak. Tindakan ini menurut mereka termasuk salah satu pengaturan kehendak yang bersifat sepihak, di mana seseorang memegang suatu komitmen/perjanjian tertentu terhadap orang lain atau masyarakat, tanpa melihat apakah orang lain atau masyarakat itu setuju atau tidak.

Melihat kenyataan tersebut, maka akad perseroan terbatas adalah akad yang batal menurut syara’, sebab akad menurut syara’ adalah perikatan antara ijab dari salah satu pihak yang berakad, dengan kabul dari pihak lain sedemikian rupa sehing-ga pengaruh akad itu terwujud dalam objek akad (ma’qud ‘alaih). Akad semacam ini tidak terdapat dalam akad perseroan terbatas.

Fakta perseroan ini menyalahi fakta perusahaan (syarikah) dalam Islam, sebab definisi perusahaan dalam Islam adalah:

عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَو أَكْثَر يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى القِياَمِ بِعَمَلٍ مَالِيٍّ بِقَصْدِ الرِبْح

“Akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk menjalankan suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan memperoleh keuntungan.”

Perusahaan dalam Islam merupakan akad antara dua pihak atau lebih, sehingga tidak sah bila dilakukan secara sepi- hak. Jadi harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini akad wajib ditujukan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba, sehingga tidaklah sah bila akad ditujukan hanya untuk menyetorkan modal saja. Begitu pula tidak dibenarkan bila tujuannya hanya sekedar andil dengan menjadi rekanan, sebab melakukan kegiatan usaha adalah asas akad perusahaan dalam Islam. Kegiatan usaha bisa dilaksanakan oleh semua pihak yang ber- akad, atau bisa juga oleh salah seorang atau sebagian pihak yang berakad, sedang pihak lainnya menyerahkan modalnya. Melaksanakan kegiatan usaha oleh pihak-pihak yang berakad –atau oleh seseorang dari mereka– adalah suatu keharusan. Ini berarti, dalam perusahaan minimal harus ada satu orang rekan- an pengelola perusahaan (syarikul badan/physical partner) yang turut serta dalam akad. Dalam semua jenis perusahaan dalam Islam, selalu disyaratkan adanya rekanan pengelola ini, yang keberadaannya merupakan unsur mendasar untuk terwujudnya akad perusahaan. Jadi jika rekanan pengelola ini ada, maka akad perusahaan dikatakan sah. Dan jika tidak ada, maka akad perusahaan tidak sah.

Dengan demikian, jelaslah bahwa perseroan terbatas tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada agar akad perusahaan dapat terwujud, sebab orang-orang yang ada dalam per- seroan hanyalah hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja. Tidak ada rekanan pengelola perusahaan di dalamnya. Padahal keberadaan rekanan pengelola perusahaan merupakan syarat prinsip agar akad perusahaan dapat terwujud. Dalam perseroan terbatas, keikutsertaan dapat terwujud dengan adanya rekanan dalam modal saja, bukan dengan yang lainnya. Kemudian perseroan bekerja dan mengelola urusan-urusannya, tanpa adanya rekanan pengelola perusahaan.

Selain itu, rekanan dalam modal saja dalam suatu peru- sahaan sesungguhnya tidak berhak menjalankan perusahaan dan tidak berhak pula bertindak sebagai rekanan sama sekali. Yang berhak mengelola perusahaan dan bekerja dalam peru- sahaan hanyalah rekanan pengelola perusahaan saja, bukan pihak lainnya.

Perlu dicatat pula, keikutsertaan dalam perseroan terbatas adalah keikutsertaan modal, bukan keikutsertaan orang. Maka barang siapa memiliki modal lebih banyak, berarti dia mem- punyai hak suara lebih besar. Dan barang siapa mempunyai saham lebih sedikit, berarti dia mempunyai hak suara lebih sedikit.

Kemudian, perseroan terbatas menurut kebiasaan mereka merupakan suatu badan hukum yang berhak mengelola urusan- urusannya. Padahal pengelolaan urusan (tasharruf) menurut syara’ tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang manusia yang berkecakapan mengelola urusan. Dan setiap pengelolaan urusan yang tidak dilakukan menurut ketentuan tersebut, adalah tidak sah dalam pandangan syara’. Maka menyerahkan pengelolaan urusan kepada suatu badan hukum tidak dapat dibenarkan. Yang benar, pengelolaan urusan harus diserahkan kepada manusia yang berkecakapan mengelola. Oleh karena itu, perseroan terbatas menurut syara’ tidak sah. Inilah penjelasan yang berkaitan dengan perseroan terbatas.

Mengenai saham-saham perseroan terbatas, sebenarnya saham-saham tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana dalam perseroan, pada saat pembelian atau penilaian saham. Saham tidak mewakili jumlah modal perseroan saat pendirian perseroan. Jadi, saham sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah institusi per- seroan. Dengan kata lain, saham sebetulnya bukan bagian dari modal perseroan. Dan nilai saham tidaklah tunggal atau tidak bersifat tetap. Nilainya senantiasa berubah-ubah mengikuti laba ruginya perseroan. Nilainya tidak bersifat tetap untuk setiap waktu, tetapi selalu berubah-ubah secara terus menerus.

Hukum bermuamalah dengan saham-saham tersebut dan juga surat-surat utang (obligasi) –baik menjualnya maupun membelinya– adalah haram. Sebab, saham-saham itu adalah saham dari perseroan terbatas yang batal menurut syara’. Saham-saham tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana yang bercampur aduk antara modal yang halal dengan laba yang haram, pada suatu akad yang batal dan muamalah yang batal. Setiap surat berharga mewakili nilai dari bagian tertentu dari aset perseroan yang batal, di mana aset ini pun telah tercampuri oleh muamalah batal yang dilarang oleh syara’. Maka, saham merupakan harta yang haram, tidak dibenarkan memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan pula bermuamalah dengannya.

Begitu pula dengan surat-surat utang (obligasi) –yang merupakan sarana investasi modal dengan memperoleh imba- lan riba– dan saham-saham bank serta yang dapat disamakan dengan itu. Semuanya mewakili sejumlah dana yang haram. Karena itu, memperjualbelikannya adalah haram, karena dana yang terwakili adalah dana haram.

Demikianlah penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. Sedang mengenai riba itu sendiri –yang merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem lainnya– maka Islam telah mengharamkan- nya secara mutlak, berapa pun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah harta haram. Tak ada hak bagi siapa pun untuk memilikinya, dan wajib dikembalikan kepada pemilik- nya, jika orang-orangnya diketahui.

Dikarenakan kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil riba sebagai orang-orang yang kera- sukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Allah SWT ber- firman :

الَّذِيْنَ يَاْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُوْنَ إلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالوُا إِنَّمَا البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فأولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ .

“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan- nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (ter- serah) kepada Allah. Orang-orang yang meng- ulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalam- nya.” (QS. Al Baqarah : 275)

Dan karena dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang terhadap para pemakan riba. Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرّباَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلمُوْن وَلاَ تُظْلَمُوْنَ .

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah ke- pada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak meng- aniaya dan tidak pula dianiaya.”

(QS. Al Baqarah : 278-279)

Mengenai sistem uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut :

Uang adalah standar yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan upah/gaji bagi jasa. Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang itu masyarakat menstandardisasi seluruh barang dan jasa.

Uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang digunakan secara luas sebelum Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah SAW membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham –yakni standar logam mulia– dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang dipakai untuk menilai harga barang dan jasa.

Seluruh dunia terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial. Kemudian penggunaannya sema- kin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas inkon- vertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang ter-sebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka mempermain- mainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingan-kepen- tingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurun- kan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.

Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan ter- batas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.

Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem per- seroan terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi peru- sahaan yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.

Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi- spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.

Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan ter- wujud, krisis-krisis moneter akan lenyap, dan tak ada lagi ala- san untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis-krisis ekonomi pun akan berakhir.

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW, keluarganya, para shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik hingga Hari Kiamat nanti. [ 16 Rajab 1418 H; 16 Nopember 1997M

(Sumber : Judul Asli : هزّات الأسواق المالية أسبابها وحكم الشرع فى هذه الأسباب ; Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh Hizbut Tahrir, Rajab 1418 H/Nop. 1997 M )

4 comments

  1. hanif al-islam

    Telah nyata Kapitalisme di Ujung Tanduk!
    Segeralh Khilafah di Depan Mata!Allah Akbar

  2. apakah mungkin .. keadaan menjadi berbalik…negara berkembang sekarang dengan sumber daya alamnya menjadi negara yang super power ketimbang negara kapitalis liberalis sekarang…?

  3. Pemabok memang tidak akan mampu berdiri tegak!
    Ribawi tidak akan mampu memberikan kesejahteraan pada ummat!
    Hanya orang dungu yang tetap MABOK!

  4. yukito sagalo

    kubur dalam-dalam kapitalisme…memberlakukannya=menyengsarakan manusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*