Dewan Transisi Libya, pada hari Kamis (5/6) menegaskan dengan sebuah pernyataan baru bahwa syariah Islam akan menjadi sumber utama konstitusi di negara ini.
Dewan Transisi itu mengatakan dalam sebuah pernyataannya bahwa “Perkara ini tidak tunduk pada referendum, sebab itu sebagai aksioma yang diciptakan oleh infrastruktur masyarakat Libya yang Muslim. Sehingga Dewan menyeru Kongres Nasional yang akan dipilih pada hari Sabtu depan untuk mempertimbangkan hal ini.
Dalam pernyataannya, Dewan mendesak semua warga Libya “untuk berada di barisan yang sama pada masing-masing kedudukannya, khususnya untuk menyukseskan proses pemilu.”
Dewan mengumumkan perubahan dalam paragraf kedua dari butir keenam tentang pemilihan “Majlis Pendiri” dengan cara pemungutan suara langsung dari selain anggotanya, yang akan bertugas untuk merancang konstitusi permanen bagi negara yang disebut dengan “Majlis Pendiri, al-Hai’ah at-Ta’sisiyah“.
Dikatakan bahwa komite ini akan terdiri dari 60 anggota, di mana masing-masing dari tiga provinsi Libya diwakili oleh 20 anggota. Komite ini akan bertugas menyiapkan UUD, dan setelah itu menyerahkannya pada rakyat Libya dalam sebuah referendum dengan jawaban “Ya” atau “Ttidak”. (islamtoday.net, 6/7/2012).
Libya akan berkah dengan Syariah.