Amin Jamaludin: Tindakan Habib Rizieq Menentang Ahmadiyah Sah

HTI-Press. Sidang kasus insiden Monas kembali digelar, Kamis (09/10/08). Kali ini menghadirkan saksi diantaranya Amin Jamaludin dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam ini berpendapat tindakan Habib Rizieq menentang Ahmadiyah sah. Setiap memberikan kesaksian, Amin terlihat menunjukkan buku-bukunya.

“Saya mempelajari Ahmadiyah baru 41 tahun. Saya langganan majalah Ahmadiyah,” kata Amin.

“Apakah Ahmadiyah merupakan aliran sesat?” tanya kuasa hukum Habib Rizieq, Ahmad Michdan.

“Ahmadiyah meyakini Muhammad adalah nabi. Tetapi mereka percaya ada nabi juga di India saja dan wahyu yang diturunkan di India, sambil menunjukkan buku-buku itu,” kata Amin.

Amin mengatakan seseorang yang menyuruh membubarkan Ahmadiyah tidak bersalah dan sah-sah saja. “Saya sudah duluan bilang itu,” cetus dia.

Amin mengaku juga mendukung pembubaran Ahmadiyah. “Orang yang menyerukan pembubaran Ahmadiyah tidak salah dan itu kewajiban kita. Ahmadiyah jika ingin membuat agama baru silakan asal bukan Islam agar bisa hidup berdampingan,” kata Amin.

Amin juga membacakan buku yang salah satu isinya tentang kesesatan Ahmadiyah. “Buku ini ada 23 jilid tetapi tidak saya bawa semua. Orang yang tidak percaya Mirza adalah babi hutan. Kalau perempuan itu pelacur. Mirza juga mengaku reinkarnasi Muhammad. Dia bilang, Muhammad adalah saya, rasul adalah saya,” paparnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana UI Rudi Satrio menilai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tidak melanggar pasal 156 dan 170 KUHP. Ini disebabkan Ahmadiyah bukanlah orang, barang atau golongan tertentu.

Rudi beralasan pasal 170 KUHP menyatakan perusakan dan pengeroyokan terhadap orang atau benda. Sedangkan aliran Ahmadiyah tidak bisa digolongkan sebagai orang atau benda.

“Ahmadiyah itu bukan orang atau barang,” kata Rudi dalam kesaksiannya di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/10/2008).

Sedangkan pasal 156 KUHP, menurut Rudi, juga tidak pas. Ini disebabkan pasal tersebut isinya menyatakan menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan.

“Sedangkan Ammadiyah bukan ras atau suku tertentu,” katanya.

Rudi juga berpendapat Ahmadiyah bukanlah agama yang ada dalam undang-undang. Karena menurut undang-undang ada lima agama yang diakui. “Aliran ini juga bukan Islam, karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat,” katanya.*** (nl/dtk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*