HTI-Press. Munarman mendapat tuntutan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab. Tuntutan terhadap Munarman sama, hukuman 2 tahun penjara. Munarman dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Kami minta hakim menyatakan pidana hukuman terhadap terdakwa Munarman berupa pidana pinjara selama dua tahun dengan dipotongkan masa tahanan dan perintah tetap ditahan,” kata JPU Sigid Januaris dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (13/10/2008).
Menurut jaksa, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit dan trauma kepada para korban.
Adapun hal yang meringankan adalah selama di persidangan terdakwa berlaku sopan. Selain itu terdakwa juga mempunyai tanggungan isteri dan anak yang masih kecil.*** (detikNews, 13/10/08)
PAK MUNARMAN
CHAYO….. SMANGAAAT…!!! ^_^
Sesungguhnya orang yamg terpenjara adlah orang yang terpenjara hatinya oleh Allah… yaa seperti Tokoh-tokohnya AKKBB.
pak munarman….sabar yaaa…dak usah edan seperti mereka…kita yang waras tdk perlu meladeni crang2 gila…