MA kabulkan PK, Misbakhun bebas

Sindonews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

“Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.

Menurutnya, ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012.

Putusan tersebut juga mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Misbakhun sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional terjerat dalam perkara pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century senilai USD22,5 juta. Karena kasus tersebut, Misbakhun kemudian diberhentikan dari keanggotaannya di DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).

Perkara ini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada November 2010, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Misbakhun divonis satu tahun penjara. Dia dihukum bersama Franky Ongkowardojo.

Tidak menerima dan puas dengan vonis itu, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru mengganjar Misbakhun dua tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Kejaksaan kemudian mengeksekusi putusan tersebut dan menetapkan Misbakhun sebagai narapidana. Dia menjalani hukuman selama dua tahun, mendapat remisi, hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.

Saat dihubungi, Misbakhun merasa gembira atas vonis bebas tersebut. Baginya, vonis tersebut merupakan berkah Ramadan yang harus disyukuri. Menurut Misbakhun, putusan ini juga menjelaskan bahwa kasus ini semata kriminalisasi pihak-pihak yang tidak senang karena dia salah satu inisiator hak angket Century.

“Saya akan berkoordinasi dengan partai untuk langkah selanjutnya. Apakah nanti akan aktif lagi sebagai anggota DPR, itu saya serahkan pada keputusan partai,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, putusan PK MA itu membuka fakta ada politisasi. Sejak awal pihaknya yakin Misbakhun tidak bersalah.

“Yang paling penting bagi PKS, kasus hukum sudah jelas bahwa semua dakwaan korupsi sudah tidak terbukti. Ini membenarkan sinyalemen sejak awal bahwa kasus ini bentuk kriminalisasi terkait keterlibatannya sebagai inisiator hak angket Century,” ungkapnya. (Koran SINDO /Sabtu,  28 Juli 2012  )

One comment

  1. alhamdulillah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*