Anggota Komisi A DPRD II Pasuruan Sepakat Menolak Pornografi dan Setuju Disahkannya RUU Pornografi

HTI-Press. Selasa 14 Oktober 2008, Dewan Pimpinan Daerah II Hizbut Tahrir Indonesia Pasuruan mengadakan audiensi dengan Anggota DPRD Kab. Pasuruan tentang RUU Pornografi yang sedang dan akan disahkan di DPR Pusat.

Rombongan yang terdiri dari Ust. Syamsuddin, Ust. Fendrik Agus W., Ust. Bajuri, H. Sofyan, Ust. Abdul Alim dan Ust. Mukhlas diterima oleh Komisi A. Anggota DPRD Kab. Pasuruan yang menerima delegeasi HTI tersebut diantarnya Misbakhul Munir, SH, MAg (Wakil Komisi), Ir. Sutar (Anggota), Kholid Mawardi, SH (Anggota).

Karena masih dalam nuansa Syawal perbincangan diawali dengan ucapan Minal Aidzin wal Faidzin Taqoballallahu minna waminkum kepada rombongan dari DPD II HTI Pasuruan.

“Setelah membaca surat dari anda-anda sekalian yang dikirimkan kepada kami, pada dasarnya kami sepakat menolak PORNOGRAFI dan setuju disahkannnya RUU Pornografi menjadi UU karena itu adalah bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron Ayat 104,” ujar Misbkhul Munir, SH, MAg.

Acara berlanjut dengan paparan dari Ketua Harian DPD II HTI Pasuruan tentang tujuan audiensi ini adalah untuk membangun sinergi antara anggota dewan dan HTI dalam mensosialisasikan perlunya syariat islam dalam mengatur kehidupan masyarakat termasuk masalah pornografi dan pornoaksi, apalagi di kota santri seperti Pasuruan ini.

Di akhir pertemuan Ustadz Bajuri menyampaikan hadits Nabi riwayat Imam Tirmidzi, Rosulullah pernah bersabda bahwa akan terjadi malapetaka yang bertubi tubi. Sahabat bertanya, Kapan ya Rosulallah? Jika telah banyak biduan erotis dan alat alat musik serta banyaknya peminum miras dimana mana.” Apakah akan tetap dihancurkan padahal di sana banyak orang sholeh? Ya! sebab mereka diam saja. (clas/nl/li)

Galeri Foto:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*