RUU Kamnas Jelmaan RUU PKB

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus mengundang polemik. Sejumlah aktivis 98 mengatakan RUU tersebut merupakan bentuk lain RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) 13 tahun lalu.

“Ketika RUU Kamnas ini muncul, kami jadi teringat akan RUU PKB dan kita terbangun dan menolak itu,” kata salah satu mantan aktivis 98, Syafiq Alieha di Jakarta, Minggu (23/9). Ia mengungkapkan itu dalam diskusi Peringatan Semanggi II dan penolakan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Aktivis 98 lainnya Irwansyah juga mengatakan RUU Kamnas ini merupakan bukti pemerintah lupa akan suatu peristiwa besar yang paling banyak menjatuhkan korban di Tanah Air. Salah satu korbannya adalah Yap Yun Hap, mahasiswa Teknik jurusan Elektro Universitas Indonesia yang menjadi korban penembakan Peristiwa Trisakti 13 Mei 1998.

“RUU ini akan menambah ruang bagi militer untuk bias represif dan saya sakin kematian Yun Hap akan semakin terasa sakit apabila RUU ini jadi disahkan,” ujarnya.

Direktur Riset Public Virtue Institute AE Priyono  mengatakan beberapa pasal krusial di dalam RUU Kamnas berpotensi mendangkalkan demokrasi dan membuat elite kepartaian mengkuasai secara prosedural.

“Cerita tentang pengkerdilan KPK bisa menjadi contohnya. RUU Kamnas ini berpotensi dijadikan dasar untuk melindungi status quo rezim koruptif yang hanya sebagai by design untuk proyek politik reverse demokratik,” ujar Priyono.

Beberapa pasal-pasal krusial dalam RUU Kamnas yakni Pasal 17 tentang Jenis dan Bentuk Ancaman dan Pasal 54 tentang Penyadapan, Pemeriksaan dan Penangkapan. Kedua pasal itu membuka kesempatan dalam keterlibatan militer lewat definisi ancaman yang tidak jelas. (mediaindonesia.com, 23/9/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*