Pemerintah Hasina menculik anggota senior Hizbut Tahrir, Prof. Dr. Sayyid Ghulam Mawla dari gerbang penjara Kashimpur pada malam tanggal 19 September 2012, setelah ia dibebaskan dari penjara. Dan sejauh ini, Prof. Dr. Sayyid Ghulam Mawla belum dihadapkan ke pengadilan. Bahkan sebelum hari penculikan itu (19/09/2012) Mahkamah Agung telah membatalkan penangkapan Prof. Dr. Sayyid Ghulam Mawla melalui Pengadilan Tingkat Pertama, di mana Mahkamah Agung menolak klaim pemerintah bahwa kegiatan Hizbut Tahrir masuk dalam ketentuan Undang-Undang Anti-Terorisme yang dituduhkan. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut tidak menyenangkan pemerintah, sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak menghormati putusan pengadilan itu dengan cara menculiknya. Ini adalah pengadilan yang sama, dimana pemerintah bersungguh-sungguh melaksanakan semua keputusan hukumnya jika keputusan hukumnya itu sesuai keinginannya, seperti dalam kasus pemerintah sementara!
Selain itu, penjatuhan sanksi terhadap para pembunuh ayah Sheikh Hasina dengan didominasi dorongan dendam adalah contoh lain dari penegakan hukum oleh Hasina dan pemerintahnya! Ironisnya, undang-undang yang sama ini sekarang justru dilecehkan sendiri olehnya. Dengan demikian, semua ini menunjukkan akan standar ganda dan kemunafikan rezim yang berkuasa dan sistem demokrasi.
Hizbut Tahrir mengutuk keras tindakan pemerintah Hasina ini. Hizbut Tahrir menegaskan bahwa dengan pertolongan Allah SWT, Hizbut Tahrir akan terus berjuang di jalan Allah SWT. Dan Hizbut Tahrir akan mendapatkanl kemenangan dengan berdirinya negara Khilafah. Hizbut Tahrir akan mengambil tindakan yang tepat terhadap Hasina, pemerintahannya, para premannya, dan semua orang yang telah melakukan kezaliman terhadap mereka yang orang-orang mukhlis di antara para pengemban dakwah. (Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 23/9/2012)
Ketika Demokrasi menampakkan wajah aslinya, wajah DUNGU !! Maka rejim Dungu hanya tinggal tangan dan otot, tanpa akal !! Pemikiran brilian diberangus dengan preman bayaran bersenapan. Memalukan !!