Sejumlah Pasal ‘Berbahaya’ dalam RUU Kamnas

Komisi I DPR telah mempelajari draf awal tentang RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang disodorkan pemerintah. Berdasarkan telaah akademis dan pendapat publik yang masuk ke DPR, disimpulkan bahwa substansi RUU Kamnas ini berpotensi masalah. Di dalamnya masih mengandung unsur pelanggaran hak asasi, pembatasan kebebasan pers, berbenturan dengan undang-undang lain, dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk itu, Komisi I DPR mengembalikan draf tersebut agar diperbaiki pemerintah.  Tapi, pemerintah justru mengembalikan draf tersebut utuh tanpa perbaikan. “Padahal RUU ini diindikasikan akan menabrak rambu-rambu,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Senin (1/10).

Ia mencontohkan, dalam Pasal 54 e draf UU tersebut terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia karena adanya kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa, dan memaksa. Pasal 59 draf UU ini juga bermasalah karena menjadi lex spesialis yang menghapus UU lainnya, salah satunya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Kemudian, Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10 , 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959 . Pasal 17 (4) ; menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dgn Keppres. Pasal ini berpotensi penyalahgunaan kekuasaan dan memicu keberadaan pemerintah yang tiran.

Pada Pasal 17 ayat 2 terdapat ancaman berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi. Maksudnya, kata Hasanuddin, “Jika terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggap ini sebagai ancaman.”

Penggunaan pasal-pasal semacam itu, kata politisi PDIP ini, membahayakan kehidupan dan tatanan bernegara. Di luar itu, banyak pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan penguasa demi kepentingan politiknya. Alhasil, RUU Kamnas memang harus ditinjau ulang. (detik.com, 1/10/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*