PENYIMPANGAN keuangan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah terus terjadi. Penyimpangan terakhir diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp12,48 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan hal tersebut dalam rapat paripurna dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, kemarin.
Menurut Hadi, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Hasil pemeriksaan BPK selama semester I 2012 mengungkapkan sebanyak 13.105 kasus dengan nilai Rp12,48 triliun,” ujar Hadi di Gedung Nusantara II, MPR RI, Jakarta, kemarin.
Salah satu bentuk penyimpangan yang terus disoroti oleh BPK ialah penyelewengan biaya perjalanan dinas. Dalam kaitan itu terungkap 259 kasus penyimpangan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah yang merugikan negara hingga Rp77 miliar.
Hadi mengatakan pihaknya akan melaporkan penyimpangan biaya perjalanan dinas tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami secepatnya akan melaporkan temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas ini ke aparat penegak hukum setelah kami dalami hasil laporan pemeriksaan ini terlebih dahulu,” sebutnya.
Menkeu Agus Martowardojo menyatakan pihaknya telah membahas temuan itu bersama BPK dan beberapa kementerian utama terkait dengan penyelewengan anggaran pemerintah, termasuk perjalanan dinas. Agus mengatakan seluruh kementerian berkomitmen untuk membenahi sistem.
“Saya rasa kita (pemerintah) sudah pernah bahas hasil temuan BPK. Kita minta setiap kementerian/lembaga membuat rencana aksi perbaikan sistem dan menyelesaikan masalah tersebut,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Agus mengatakan akhir Oktober nanti akan ada pertemuan dengan kementerian/lembaga utama untuk menanyakan kemajuan penerbitan rencana aksi tersebut. (mediaindonesia.com, 3/10/2012)