RUU Kerukunan Umat Beragama Jangan Hambat Dakwah Islam

Substansi RUU itu masih mengandung prinsip-prinsip yang bertentangan dengan Islam di antaranya ada prinsip pluralisme agama.

Diam-diam DPR telah mempersiapkan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama  (KUB). Draft tersebut bahkan telah masuk dalam rplegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014 sebagai  inisiatif DPR tahun 2011.

Pentingnya UU ini, menurut Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI karena aturan yang ada tidak cukup kuat mengatur kerukunan beragama, serta aturan yang ada kurang dalam perlindungan terhadap keberagamaan.

“PBM (peraturan bersama menteri) atau SKB (surat keputusan bersama) tidak dikenal dalam tata urutan perundangan sesuai UU 10 tahun 2004 jo UU 12 Tahun 2011 tentang Pedoman penyusunan Peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam sebuah seminar, Senin (8/10) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Dengan RUU ini, menurutnya, prinsip dan subtansinya bisa memberi rasa aman dan perlindungan bagi pemeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Selain itu, RUU ini menjamin perlindungan  dan kebebasan beragama sebagai hak dasar manusia. “Harus ada tanggung jawab negara untuk menjamin setiap pemeluk agama,” imbuhnya.

UU ini akan mengatur tentang forum kerukunan umat beragama, pembangunan tempat ibadah, pengawasan aliran-aliran agama dan peran serta masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama. Jazuli menjelaskan masalah seputar ketentuan-ketentuan dan sanksi seputar pelanggaran juga akan diatur dalam undang-undang tersebut.

“Sanksi pidana penodaan agama dalam UU 1/PNPS/1965 dinilai tidak efektif, dengan sanksi maksimal 5 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan,  beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derigble right). Oleh karena itu, konstitusi dan negara menjamin kemerdekaan memeluk agama.

Sedangkan, Mantan Ketua Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) Adang Daradjatun menilai ada keterkaitan antara UU PKS yang telah disahkan dengan RUU KUB. “Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam perbandingan pasal-pasal dalam UU No 7 /2012, pasal 6,7,8,9,10 dan 11. Yang intinya bagaimana penanganan kasus-kasus konflik horizontal masyarakat,” imbuhnya.

Menurut suami Nunun Nurbaeti ini, faktor yang menjadi pemicu ketegangan bahkan konflik antar agama di Indonesia yaitu: (1) Pendirian rumah ibadah; (2) Penyiaran agama; (3) Bantuan luar negeri; (4) Perkawinan beda agama; (5) Perayaan Hari Besar Keagamaan: dan (6) Penodaan agama yakni perbuatan yang bersifat melecehkan, menodai dokrin dan keyakinan sesuatu agama tertentu, baik yang dilakukan seseorang maupun kelompok.

Studi-studi Rancangan Undang-Undang KUB ini, kata Adang, meliputi dialog antar agama yang dilakukan oleh umat Protestan dan Umat Islam di Yogyakarta dan Malang Jawa Timur. Di Yogyakarta ada program yang disebut dengan SITI (Studi Intensif tentang Islam), program telah berjalan selama 9 tahun, dan diikuti oleh pendeta-pendata dan kalangan umat Islam.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk memahami Islam dengan berbagai aspeknya, di samping itu para peserta juga diajak untuk mengenal dan menyelami kehidupan pesantren dengan cara tinggal bersama komunitas santri untuk beberapa lama di pesantren.

“Kegiatan serupa dilaksanakan di Yogyakarta dan Malang Jawa Timur dengan nama program SIKI (Studi Intensif Kristen-Islam),” urainya.

Secara Sosiologis jelas Adang, melihat RUU KUB dengan negara yang sangat majemuk bisa menjadi berkah dan sekaligus musibah. Berkah seandainya keanekaragaman itu dihargai dan menjadi modal untuk kemajuan bangsa Indonesia. Tetapi akan menjadi musibah jika kemajemukan itu diabaikan dan dipaksakan menjadi tunggal. Konflik-konflik komunal maupun sektarian yang sering terjadi tak lepas dari pengabaian keanekaragaman tersebut. Dalam konteks kebebasan beragama, konflik itu biasanya terjadi lantaran satu kelompok menganggap kelompok lain bermasalah, menyimpang bahkan sesat. “Itu tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya, terlebih masalah kebebasan beragama dilindungi secara hukum,” urainya.

Melindungi dan Jangan Menghambat

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto yang diundang dalam seminar itu menjelaskan, dari segi gagasan RUU ini bagus karena Islam pun mempunyai konsep rahmatan lil alamin. RUU KUB ini dibuat agar tercipta kerukunan antara umat beragama.

Hanya saja, tutur Ismail, bagaimana caranya kerukunan itu diwujudkan. Bagaimana peraturan itu dibuat agar kerukunan itu tercapai. “Nah ini menurut saya masalah,” urainya pada Media Umat.

Ia mengatakan Islam itu punya dua tujuan. Pertama, tujuan bersama agar tercipta kehidupan bersama. “Di situlah kerukunan itu,” ujarnya. Dan kedua, umat Islam itu juga punya tujuan untuk berkembangnya dakwah Islam. Maka hal yang harus dikritisi dari RUU KUB ini adalah bagaimana dua tujuan itu biasa tercapai.

“Kalau membaca RUU KUB versi Agustus 2011, saya dapatkan RUU KUB melindungi tapi menghambat,” imbuhnya.

Menurutnya, di satu sisi RUU itu melindungi akidah Islam karena di dalamnya ada ketetapan larangan mendakwahi orang yang sudah beragama. Jadi ini merupakan jalan menjaga umat dari pemurtadan.

Namun di sisi lain, menurut Ismail, RUU KUB ini juga menghambat karena melarang untuk menyebarkan ajaran agama. ”Umat Islam memiliki tugas untuk berdakwah dan menyebarkan agama Islam ke seluruh penjuru dunia,  ke siapapun baik dia Muslim maupun non Muslim, tapi karena ketentuan itu jadi dakwah akan terhambat,” imbuhnya

Ketentuan membangun rumah ibadah di mana harus mencari persetujuan masyarakat dengan jumlah tertentu, menurutnya, sangat baik untuk mengatur pembangunan gereja di wilayah mayoritas Muslim.  “Di sisi lain menghambat pembangunan masjid di wilayah minoritas Muslim,” urainya.

Karenanya di hadapan para panelis seminar itu Ismail berpesan agar wakil rakyat tidak membuat aturan yang malah menghambat gerak dakwah kaum Muslimin. “Hal ini tampak sekali di RUU KUB,” jelasnya.

Ia menambahkan harusnya aturan itu melindungi dan melancarkan dakwah. Apalagi RUU ini ada kecendrungan pluralisme karena dalam pasal tersebut dinyatakan tidak boleh menganggap agama itu paling benar. ”Ini kan lucu kalau kita dikriminalkan hanya karena dakwah,” urainya.

Menurutnya, bisa jadi akan ada kriminalisasi dakwah karena dianggap sebagai ancaman. Dalam UU itu disebutkan, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah hukum kalau ada sesuatu yang mengancam umat. “Dan yang dimaksud ancaman itu nggak jelas,” imbuhnya. (mediaumat.com, 18/10/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*