“Pemerintah Hendak Mengunci Langkah Ormas Islam yang Dianggap Vokal”

Pro kontra kehadiran Rancangan Undang-undang Keormasan (RUU Keormasan) yang sedang dibahas di DPR RI ternyata kurang tersosialisasikan dengan baik ke kalangan umat Islam sendiri. Hal ini telah mendapat perhatian serius oleh Harits Abu Ulya, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA).

Menurut Harits, jika umat Islam tak mengawal dengan baik, bisa jadi banyak kepentingan masuk. Termasuk kepentingan kalangan liberal yang  sangat ingin “menghabisi” ormas-ormas Islam. Apa maksudnya?

Hidayatullah.com mewawancarai panjang lebar terkait proses RUU keormasan. Inilah petikannya.*

Banyak kalangan Muslim tidak tahu perkembangan dan keberadaan RUU keormasan ini. Bagaimana tanggapan Anda?

Betul, mayoritas umat Islam tidak tahu banyak terkait proses dan produk legislasi yang sedang di godok DPR termasuk langkah Revisi UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Persoalan dana asing via LSM lokal dengan berbagai motif kepentingannya itu hanya salah satu pointnya saja. Justru spirit dominan munculnya revisi ini adalah untuk menangani ormas-ormas yang selama ini dianggap melakukan tindak kekerasan dan anarkisme.

Prinsipnya mereka mufakat harus ada regulasi yang lebih ketat untuk mengatur ormas-ormas, terutama Ormas yang selama ini dianggap banyak melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Bahkan pemerintah minta agar ada poin sanksi bagi Ormas-ormas yang selama ini sering melakukan tindakan kekerasan. Pemerintah meminta kewenangan dengan Undang-undang tersebut untuk bisa langsung membekukan dan membubarkan. Sekalipun untuk poin pembubaran pemerintah tetap setuju lewat mekanisme pengadilan, tapi untuk pembekuan pemerintah minta agar secara administratif bisa melakukan tindakan pembekuan.

Kontrol seperti apa yang seharusnya dilakukan negara terhadap aliran-aliran dana luar negeri yang diterima langsung oleh ormas terutama Ormas liberal yang suka menjual isu-isu intoleran dan HAM ke luar negeri, bahkan merugikan Negara?

Pemerintah bisa saja menetapkan melalui Undang-undang adanya kewajiban transparasi keuangan ormas. Melalui instrument yang dimiliki semisal PPATK bisa membuat analisa dan pelaporan alur lalu lintas dana yang masuk di akun rekening LSM tersebut. Tidak hanya itu, tapi  akuntabilitas penggunaan dana tersebut juga harus ada. Maka bersama institusi pemerintah lainnya semisal pihak intelijen bisa membuat rekomendasi kepada pengguna, apakah tindakan dan aksi-aksi LSM yang sering menjual isu HAM keluar negeri bisa dianggap melahirkan distabilitas politik atau sesuatu yang kontraproduktif  atas visi pembangunan negara.

Bagaimana dengan isu asas tunggal yang diperjuangkan kelompok tertentu untuk menanggulangi apa yang mereka sebur “Ormas radikal” atau isu transnasional?

Saya mencatat beberapa hal terkait masalah ini. Pertama; pemerintah berusaha memaksakan diri memasukkan Pancasila menjadi ideologi ormas. Tapi ini tidak mudah, karena di saat yang sama kita bisa melihat keberadaan parpol yang juga tidak bisa di seragamkan harus mengadopsi Pancasila menjadi ideologi partai. Kalau partai saja tidak bisa, bagaimana dengan ormas?

Atau muncul wacana perlunya ormas berwatak “lokal”, artinya mengedepankan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.Tapi ini menjadi ambigu dan sulit dirumuskan karena parameternya tidak jelas.

Kedua;  ada kecenderungan terus mengekspos beberapa kasus kontraksi sosial, dan di kait-kaitkan dengan ormas keagamaan tertentu. Saya melihat, dengan upaya revisi undang-undang keormasan pemerintah hendak mengunci mati langkah ormas-ormas Islam yang dianggap vokal selama ini. Pemerintah bermain di banyak lini, terutama di penguatan legal frame. Ada usaha serius untuk melahirkan regulasi yang bisa mengendalikan Ormas, karena selama ini peran pemerintah  sebagai pembina, pengawas dan pemberi sanksi bila Ormas melanggar dirasa masih kurang efektif. Karenanya, merasa perlu ada undang-undang yang lebih keras, dijadikan pijakan untuk menindak.

Ketiga; saya menangkap sikap “hipokrit” pemerintah. Kenapa juga tidak mempersoalkan LSM-LSM yang kerap melakukan pelanggaran? Kalau konsisten, nanti kita juga bisa tuntut pemerintah agar partai-partai yang suka bikin rusuh juga harus dibubarkan saja. Karena setiap Pemilu selalu ada saja yang melakukan tindak kekerasan. Baik Pemilu nasional, maupun Pemilukada. Lagian hasil Pemilu tidak juga membawa perubahan nasib rakyat. Sudah membuang banyak duit, rakyat sering jadi korban dan rakyat hanya jadi obyek kepuasaan syahwat kekuasaan orang dan kelompok-kelompok partai yang ada.

Menurut  Anda, apakah RUU Keormasan ini bermanfaat bagi keberadaan Ormas-ormas Islam sendiri?

Saya mencermati  itu ada plus minusnya. Contoh umat Islam perlu waspada atas tafsir Pasal 50 ayat 2, tentang larangan. Karena ini terkait tafsir subyektif pemegang kewenangan dengan mendasarkan kepada UU lainya. Misal UU Intelijen dan Kamnas tentang ancaman aktual  dan potensial terhadap ketahanan Ideologi dan bentuk NKRI. Kalau Ormas Islam mengusung formalisasi syariat Islam dianggap mengancam ketahanan ideologi kan bisa runyam.

Di pasal 50 ayat 4 ada penjelasan; Yang dimaksud dengan “ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran atau paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme”. Nah ini kan perlu di ekspos terus, dan bisa menjadi pijakan untuk membangun kesadaran masal bahwa negeri ini dikelola dengan sistem kapitalisme yang merugikan rakyat. Jadi bukan saja Ormas yang membahayakan, tapi negara sendiri sudah melakukan tindakan yang destruktif dan membahayakan kelangsungan hidup anak cucu kita kita hari ini dan kedepan.

Tapi menurut saya kalau pemerintah mau terbuka dan obyektif, maka tidak perlu kawatir terhadap keberadaan Ormas-ormas keagamaan khususnya Islam. Selama jelas-jelas mereka berdiri tegak berdasarkan Islam dan garis perjuangannya juga berlandaskan Islam maka sesungguhnya itu ada berkah dan kebaikan untuk bangsa Indonesia. Justru yang perlu diwaspadai adalah ormas-ormas/orpol/LSM komprador yang menebarkan virus sekulerisme, pluralisme dan liberalisme yang jelas-jelas membahayakan nasib Indonesia kedepan.

Pemerintah perlu secara terbuka kalau berani, debat publik dengan mengundang Ormas-ormas yang dituduh selalu melakukan kekerasan atau Ormas Islam tertentu yang dianggap meresahkan masyarakat. Apakah benar paradigma dan argumentasi pemerintah, biar masyarakat yang cerdas ini menilai.

Jangan sampai istilah “meresahkan”, membuat tidak “nyaman” masyarakat itu hanya propaganda dan akal-akalan untuk membungkam langkah ormas Islam dalam upaya amar makruf nahi mungkar, khususnya yang di arahkan kepada penguasa yang selama ini di anggap dzalim dan lalai terhadap urusan umat Islam yang mayoritas menghuni tanah air Indonesia ini. Contoh sikap lembeknya pemerintah adalah kasus kelompok sesat Ahmadiyah yang terkatung-katung hingga saat ini.

Apa langkah yang harus dilakukan umat Islam untuk mengawal RUU ini?

Komponen umat Islam terutama melalui para representasinya perlu konsulidasi dan ikut monitoring (memantau) kemudian  mengadvokasi kepentingan umat Islam atas RUU Ormas, mengingat ini produk politik yang sarat dengan kepentingan. Sadar atau tidak, begitu regulasi ini jadi maka di tingkat operasionalnya  akan melahirkan dampak jika banyak pasal-pasal yang ambigu dan multitafsir. Apalagi paradigma dari undang-undang tersebut adalah liberal-sekuler.

Bagaimana dengan  ormas atau LSM yang suka menjadi isu isu intoleransi beragama sebagai proyek cari uang ke luar negeri dengan alibi memperjuangkan HAM?

Harus diatur juga. Hukumannya di bekukan dan di bubarkan, jika jelas-jelas menjadi kaki tangan asing dengan kedok HAM mengacak-acak kedaulatan bangsa Indonesia. Dan pemerintah memonitoring aktor-aktornya dan seluruh bentuk metamorfosanya, karena LSM dibubarkan hari ini sangat mudah besok membuat LSM dengan nama dan bendera yang beda tapi agendanya ya sama saja dengan sebelumnya.

Dalam RUU ini sudah memuat konten mekanisme pembubaran Ormas. Cuma menurut saya pemerintah harus konsisten dan tidak tebang pilih atau secara spesifik diarahkan hanya kepada Ormas atau kelompok Islam yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan carut marutnya kehidupan sosial politik ekonomi budaya dan keamanan. (hidayatullah.com, 22/10/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*