Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Kemanan Nasional (Kamnas) kepada Pansus DPR Selasa (22/10) kemarin. Meski sudah ada beberapa perbaikan, draf baru itu menurut Kontras masih berbahaya.
“Saya sudah baca draf baru (RUU Kamnas), tidak ada yang signifikan saya kira masih belum mengubah karakter dasar, misalnya untuk mengerahkan TNI masih mungkin tanpa persetujuan politik dewan. Dewan keamanan nasional tidak melibatakan unsur masyarakat,” kata aktivis Kontras, Usman Hamid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(23/10/2012).
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional sebagaimana pasal 22 RUU Kamnas dianggap seperti perlawanan rakyat pada tahun 1999.
“Bukan pelibatan civil society, tapi pelibatan masyarakat sesuai kompetensinya dalam unsur forum koordinasi keamanan nasional di tingkat daerah, dan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu seperti wanra (perlawanan rakyat) atau kamra (keamanan rakyat) tahun 1999 dengan Undang-undang PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya) dan UU kemanan dan keselamatan negara yang ditolak oleh mahasiswa,” terang Usman.
Ia juga mengkritisi tentang definisi ancaman dalam RUU Kamnas, dalam Bab IV tentang ancaman keamanan nasional. Menurutnya dalam draf baru sekalipun, definisi ancaman ini tidak jelas dan multitafsir.
“Yang sekarang ancamannya abstrak, ancamanan seperti apa, stabilitas nasional? Pembangunan nasional? Kepentingan nasional? Seperti apa? Kalau nggak jelas dia bisa mengundang interpretasi yang beragam. Petani protes lahannya diambil investor asing dianggap melawan pembangunan? buruh yang demo menolak outsourcing mau dianggap sebagai ancaman pembangunan nasional? Itu kan bahaya,” kritiknya.
Ia menilai jika RUU Kamnas disahkan, maka akan berpotensi mengembalikan sistem politik keamanan nasional seperti model orde baru.
“Jelas membuka peluang bagi sistem politik keamanan yang mirip seperti orde baru. Menhan bilang ini bukan kokantib, bisa saja benar tapi ini seperti dewan kontrol sosial politik di masa orde baru yang bisa mengambil tindakan politik kepada siapa saja yang mengancam stabilitas nasional, kepentingan atau pembangunan nasional,” kata Usman.
Para aktifitis demokrasi yang sekarang hilang atau diculik lanjutnya, adalah aktivis demokrasi yang dianggap mengancam stabilitas nasional, ketika mereka mengorganisir petani untuk proses pengambil alihan lahan dianggap mengancam pembangunan nasional, ketika protes dianggap menganggu keamanan nasional.
Ia menilai, jika pemerintah beranggapan bahwa RUU Kamnas ini untuk mengharmonisasikan UU lain terkait pertahanan dan keamanan, maka perlu sinkron dan jangan tumpang tindih dengan UU yang ada.
“Kalau mau diharmonisasikan harus sesuai dengan UU pertahanan negara, UU TNI, dan lainnya. Kalau mau mengerahkan TNI harus mendapat persetujuan politik DPR, kalau tidak bukan mengharmoniskan dia malah menabrak uu pertahanan negara, UU TNI, kalau dia mau mengharmoniskan antara polisi, TNI dan intelejen, polisi kan penegak hukum bisa menangkap, menahan, dan sebagainya, kalau kewenangan menangkap,
menahan, dan menggeledah kepada TNI malah tidak sinkron, memberi wewenang yang sama kepada lembaga yang berbeda,” terangnya
“Jadi saya kira RUU sekarang meski sudah diperbaiki masih bermasalah dan sebaiknya dikembalikan lagi oleh DPR,” ucapnya. (detiknews.com, 24/10/2012)
Undang undang buatan manusia memang terlalu banyak kelemahannya,
mudah di utak atik sesuai keinginan penguasa,
coba saja jika undang undang ALLAH yang diterapkan dalam negara,
niscaya semua akan segera sejahtera