Mediaumat.com. Jakarta- Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menuturkan penangkapan terhadap ketiga korban salah tangkap yang dilakukan oleh Densus 88 menyalahi prosedur hukum. Apalagi ketiga orang yang ditangkap Densus 88 Herman, Davit dan Sunarto (Nanto) tidak sama sekali terlibat kasus terorisme.
“Ini kecerobohan dari Densus 88,” tuturnya saat konferensi pers, Kamis (1/11) di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Densus 88 sewenang-wenang. “Hanya karena mereka kenal dengan Basir mereka ditangkap, dan surat penangkapannya pun dikirim setelah dua hari mereka ditahan,” ujarnya.
TMP mengukapkan pengenalan Herman, Davit dan Nanto dengan Basir dilakukan di dunia maya melalui facebook,” Basir katanya orang Lamongan pergi ke Jakarta untuk mencari kerja, ketiganya sebagia seorang muslim yang baik menampung Basir dirumah masing-masinh, ntah kenapa Herman, Davit dan Nanto ditangkap dan dikaitkan terorisme karena kenal Basir,” ungkap Agmad Michdan.
Davit yang telah di Bebaskan oleh Densus 88 mengatakan dia pun tidak mengenal Basir. “Basir hanya menginap di rumah pas malam takbiran Idul Adha,” tuturnya.
Siapa Basir? TPM berujar tidak mengetahui secara lengkap. Ia hanya menduga kalau Basir merupakan Intelijen,”Kejahatan Cyber Crime yang dikuasai Intelijen sangat memungkinkan itu,” imbuhnya.
TMP akan melanjutkan proses hukum selanjutnya untuk membebaskan Herman dan Nanto yang masih ditahan pihak Densus.[] fatih