Multitafsir, RUU Kamnas Ditentang

HTI-Press, Surabaya. Pro-Kontra penetapan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menjadi UU terus bergulir sejak pemerintah mengajukan draft RUU tersebut ke DPR. DPD HTI Jawa Timur mengadakan Halqah Islam dan Peradaban (HIP) dengan mengangkat tema “Pro-Kontra RUU Kamnas, Siapa Yang paling diuntungkan?” pada hari Ahad (11/11) di Geduang Tirta PDAM Surabaya dengan menampilkan 5 pembicara yaitu Mayjend. Puguh Santoso, Efendi Choiri, Ismail Yusanto, Al Araf, dan Iksan abadi.

Mayjend Puguh Santoso sebagai wakil dari Kemenhankam menyampaikan bahwa kebutuhan RUU Kamnas adanya ancaman keamanan nasioanal tidak hanya dalam bentuk militer namun juga non militer, pemerintah mengajukan draft RUU kamnas atas permintaan DPR sebagai RUU prioritas yang akan disahkan menjadi UU oleh DPR. Puguh menambahkan bahwa RUU Kamnas di desain bukan untuk UU operasional seperti UU TNI, namun sebagai guidence strategy dalam melaksanakan keamanan nasional. Sementara Efendi Choiri dari komisi 1 DPR RI menyampaikan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara, sedangkan polisi adalah alat keamanan negara (kamtibnas). Pemerintah ketika menganjukan draft RUU Kamnas ke DPR menimbulkan pro-kontradiantaranya RUU Kamnas tidak sesuai dengan UUD Pasal 30 dimana berbunyi Pertahanan dan keamanan negara sehingga tidak ada rujukannya. Efendi menambahkan RUU Kamnas perlu ditunda untuk diskusikan dengan dengan civil society dan harus clear apakah menjadi ancaman atau tidak.

 

Sedangkan Ismail Yusanto Jubir HTI berpendapat bahwa negara membuat UU keamanan nasional adalah hal yang wajar karena negara ingin menciptakan rasa aman, namun mengapa ada penolakan RUU Kamnas  pertama adanya distrust masyarakat terhadap pemerintah dan DPR, dan kedua adanya persoalan substansi dalam RUU Kamnas seperti ideologi radikalisme dimana hal ini memunculkan multitafsir dan selama ini rujukannya adalah Islam, sebagaimana Asyad Mbai ketua BNPT menyatakan bahwa ideologis radikalisme adalalah pemikiran untuk penerapan syariah dan radikalisme.  Pada kesempatan yang sama Al Araf dari Imparsial menyampaikan bahwa konsepsi RUU Kamnas bertentangan pasal 30 UUD dimana pada pasal 30 menyatakan pertahanan dan keamanan negara, pada pasal 30 mendefinisikan ancaman keamanan negara adalah pemberontakan bersenjata, agresi luar negeri.

Pada paparan terakhir disampaikan Iksan Abadi menjelaskan keamananan nasional sistem pemerintah khilafah.() eep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*