Sidarto: RUU Kamnas Patut Dicurigai

Keukeuh-nya pemerintah untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional menjadi UU, menurut Sidarto Danusubroto,  patut dicurigai. “Patut dicurigai sebagai bukan keamanan nasional tetapi sebagai keamanan rezim bahkan individu rezim,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Selasa (20/11) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Alasannya,secara filosofis, yuridis dan sosiologis landasan pembuatan RUU tersebut tidak memadai. Secara filosofis, frasa “keamanan nasional” dan “ancaman” dalam RUU tersebut sangat kabur.  “Sehingga membuka peluang multitafsir dan abuse of power  (penyalahgunaan kekuasaan, red) seperti yang terjadi pada era Orde Baru,” tegasnya

Di tambah lagi dengan pasal yang mencantumkan banyaknya lembaga sebagai unsur keamanan nasional. Sementara peran lembaga-lembaga tersebut tidak diuraikan secara jelas. Selain itu memberikan kewenangan kepada lembaga non  penegak hukum untuk melaksanakan keamanan nasional. Misalkan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggara keamanan nasional. “Pemberian kewenangan kepada Pemda ini sangat berbahaya karena melibatkan banyak instansi di setiap daerah,” bebernya.

Secara yuridis, bertabrakan dengan UU yang ada. Menurut mantan ajudan Presiden Soekarno secara yuridis RUU ini setidaknya berbenturan dengan 30 UU yang sudah ada, termasuk UU Intelijen dan  UU Penanganan Konflik Sosial, berbagai UU yang terkait pertahanan dan keamaman juga sudah ada. “Sudah bertentangan, mau dijadikan payung hukum lagi, tidak bisa. UU baru tidak boleh menjadi payung, UU baru harus menyesuaikan dengan UUD dan UU yang sudah ada,” ungkap anggota Komisi I DPR.

Secara sosiologis, sudah ditolak publik. RUU ini sudah ditolak publik ketika dibahas di Komisi I. Meski sekarang muncul versi baru per 16 Oktober tetapi pada prinsipnya tidak ada yang berubah dari RUU ini.

“Karena itu, kehadiran RUU Kamnas perlu dipertanyakan kemanfaatannya bagi perkembangan bangsa dan negara dan harus dihindari lahirnya UU yang membelenggu kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (mediaumat.com, 21/11/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*