HTI-Press. Ahad, 26 Oktober 2008, Hizbut Tahrir Indonesia DPD I DIY bersama elemen masyarakat Jogja melakukan aksi bertajuk “Selamatkan Indonesia dari Pornografi dan Pornoaksi”.
Aksi yang dimulai dari kantor DPRD I DIY ini diikuti oleh sekitar 750 orang memanjang melintasi jalan Malioboro hingga berakhir di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta yang sekaligus menjadi pintu gerbang memasuki area Kraton Yogyakarta Hadiningrat.
Spanduk dengan berbagai tuntutan seperti “Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Pornoaksi dengan Syariah”, “Kraton Jogja Kraton Islam SANES Kraton Porno”, dll menyertai aksi tersebut. Yang lebih menarik adalah keberadaan tiga domba yang (salah satu) di badannya bertuliskan “Mbeek…Sopo Wudo Neng Dalan Podo Karo Aku” juga ikut dalam barisan depan aksi, sebagai sindiran keras bagi siapa pun pelaku dan pendukung pornografi dan pornoaksi di negeri ini.
Tepat di tengah perempatan jalan masuk ke Kraton Yogyakarta, peserta aksi melakukan orasi yang disampaikan oleh KH. Shidiq al Jawi (DPP HTI) dan Ust. Hawari (Ketua Lajnah Tsaqofiyah HTI DPD I DIY) serta pernyataan sikap oleh Humas HTI DPD I DIY.
Para orator secara bergantian menegaskan bahwa pornografi dan pornoaksi menjadi salah satu peyebab bobroknya moral bangsa Indonesia khususnya generasi muda, oleh karenanya harus di berantas dan dibersihkan. Bukan justru dijadikan komoditas baik ekonomi, budaya apalagi politik. Agama manapun pasti sepakat bahwa dampak pornografi dan pornoaksi pasti akan merugikan masa depan bangsa.
Dalam aksi tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia juga menegaskan bahwa hanya dengan meninggalkan sekuler-kapitalis-liberalis dan menggantikannya dengan syariah Islam, pornografi dan pornoaksi pasti akan hilang. (Humas DPD I HTI DIY)
Galeri Foto:
RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.
Janganlah kalian (para penjabat negara) EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.
Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.
Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !
(Ralat)Menurutku alangkah baiknya RUU APP menurut syariah Islam kafah saja karena menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi dan pornoaksi dengan sistem khilafah bukan RUU APP menurut pemerintahan sekuler sekarang. Kalau RUU APP menurut syariah Islam dengan melalui sistem khilafah pasti terjamin. Sebab RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.
Janganlah kalian EGOIS(para penjabat negara) karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.
Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.
jadi,hanya syariah dan khilafah sebagai solusi yang terbaik untuk menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi dan pornoaksi. Allahu Akbar…3x!!!
Jelang Idul Qurban
Domba pun ikut mashirah…
luar biasa///
tidak ada kata berhenti untuk terus berjuang. Selamatkan generasi kita dengan syariah
Meski kita dukung RUU Pornografi, jangan lupakan bahwa UU ini telah dikebiri. KIta hanya mau syariah Allah diterapkan. Bukan hukum hasil kompromi yang dibuat manusia yang gak lebih mulia dari manusia lainnya itu.Kita hanya patut mengusung dan memperjuangkan hukum Allah, bukan hukum DPR! Terapkan syariah, Tegakkan khilafah!