HTI Press. Semarang- SPN secara prinsip menolak Undang-undang UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) yang merupakan produk kapitalisme. Heru Budi Utoyo menilai selama ini dirinya baru tahu Syariah Islam juga mengatur mengenai perburuhan seperti yang selama ini diperjuangkan oleh SPN baik melalui advokasi, pemberdayaan, maupun demo yang dilakukan dalam rangka untuk memperjuangkan persoalan buruh itu sendiri
Ketua DPC SPN ini sepakat untuk menolak Undang-undang tersebut yang merupakan produk Kapitalisme dan adanya kebohongan yang dulu iuran dijanjikan jaminan gratis ternyata harus dipotongkan dari upah buruh.
“Dalam Undang-undang itu juga ada keganjilan bahwa Negara menganggap buruh pabrik tidak layak ditanggung karena bukan fakir miskin. Sedangkan definisi miskin menurut pemerintah adalah orang yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu per bulan,” imbuhnya saat silaturahmi DPD II Hizbut Tahrir Indonesia Semarang dengan pengurus DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Selasa (27/11) Semarang.
Sedangkan, Lajnah Fa’aliyah DPD II HTI Semarang Raya Rohmadi menyatakan, membangun sinergi Hizbut Tahrir dengan SPN dalam rangka penyadaran kepada masyarakat untuk mau kembali diatur menurut Syariah Islam dalam bingkai Negara Khilafah, terutama dalam mensikapi penolakan terhadap yang secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat dalam bentuk asuransi sosial..[] (Supri/fm)