Atheisme Ditolak di Seluruh Dunia

Jika anda seorang atheis apalagi bermaksud menyebarkan paham atheisme, hendaknya anda memikirkan kembali keputusan anda tersebut karena selain membahayakan diri anda kelak di akhirat, anda pun akan ditolak oleh masyarakat di manapun anda berada.

Berdasarkan laporan Serikat Humanis dan Etis Internasional (IHEU) menunjukkan bahwa “bukan pemeluk kepercayaan” di negara-negara Islam menghadapi penolakan keras dari negara dan pemeluk agama resmi.

Tidak hanya di Negara-negara Islam, di beberapa Negara Eropa dan Amerika serikat  pun mengeluarkan kebijakan memposisikan para humanis dan atheis sebagai orang luar dan  lebih berpihak pada umat beragama dan organisasi mereka.

Laporan berjudul “Kebebasan Berpikir 2012” tersebut menyatakan “ada undang-undang yang menyangkal hak para atheis untuk eksis, mengekang kebebasan keyakinan dan ekspresi mereka, mencabut hak kewarganegaraan mereka, dan membatasi hak mereka untuk menikah.”

Menurut survei yang dilakukan IHEU, di sekitar 60 negara, tujuh negara yang menghukum mati pemeluk atheis adalah Afghanistan, Iran, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Arab Saudi dan Sudan.

Di beberapa negara lain, seperti Bangladesh, Mesir, Indonesia, Kuwait dan Yordania, penerbitan pandangan atheis atau humanis mengenai agama dilarang atau sangat dibatasi di bawah undang-undang yang melarang “penghinaan terhadap agama.”

Di Malaysia dan beberapa Negara sepertinya, warga harus mendaftarkan agama mereka dari sedikit agama yang diakui secara resmi oleh negara, yang biasanya hanya menyertakan Kristiani, Judaisme dan Islam. Karenanya Atheis dan humanis terpaksa berbohong untuk mendapatkan dokumen resmi karena tanpanya akan sulit masuk universitas, mendapat perawatan medis, bepergian ke luar negeri atau mengendarai kendaraan bermotor.

Eropa, Sub-Sahara Afrika dan Amerika Utara serta Amerika Latin, negara-negara yang mengidentifikasi diri sebagai sekuler, memberi keistimewaan atau keberpihakan pada gereja-gereja Kristen dalam menyediakan pendidikan dan layanan publik lain, ujar IHEU.

Di Yunani dan Rusia, Gereja Ortodoks sangat dilindungi dari kritikan dan diberi tempat yang terhormat dalam acara-acara negara, sementara di Inggris, uskup Gereja Inggris mendapat kursi otomatis di parlemen tingkat tinggi.

Sementara di Amerika Serikat yang sangat melindungi kebebasan beragama dan berbicara, laporan tersebut menyatakan bahwa iklim sosial dan politik yang berlaku “membuat atheis dan orang yang tidak memeluk agama merasa bukan warga Amerika seutuhnya, atau non-Amerika.”

Masih menurut laporan tersebut setidaknya di tujuh negara bagian, terdapat undang-undang yang melarang atheis bekerja untuk kantor pemerintahan. Dan satu negara bagian, yaitu Arkansas, memiliki peraturan yang melarang atheis bersaksi di pengadilan.

IHEU,merupakan lembaga serikat Humanis Internasional yang terhubung dengan 120 organisasi humanis, atheis dan sekuler di lebih dari 40 negara. Menurut IHEU, laporan setebal 70 halaman itu diluncurkan untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia PBB pada 10 Desember. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*