HTI-Press. Medan: Ratusan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, berunjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka meminta agar DPR segera mensahkan Rancangan Undang-undang Pornografi. RUU ini rencananya dibawa ke paripurna DPR akhir bulan ini.
Aksi massa HTI di antaranya digelar di Medan, Sumatra Utara. Aksi dimulai digelar sejak pagi di Lapangan Merdeka Medan. Mereka kemudian berjalan kaki sambil mengusung sejumlah spanduk berisikan tuntutan dan seruan agar RUU Pornografi segera disahkan pemerintah. Massa meyakini RUU ini dapat mengurangi bentuk kemaksiatan dan kemungkaran di Tanah Air.
Sepanjang perjalanan, massa HTI juga tak henti-hentinya menyerukan masyarakat agar mendukung pengesahan RUU tersebut. Massa HTI meyakini RUU Pornografi bisa dijadikan sebagai aturan hukum yang mengikat warga agar masyarakat tidak lagi mengatasnamakan pornografi sebagai bentuk seni dan keanekaragaman budaya. Dan massa HTI berkeyakinan bahwa RUU Pornografi dan Pornoaksi tidak bertentangan dengan semua agama di Indonesia.
Seruan serupa juga disampaikan HTI Yogyakarta. Hanya, massa HTI ini masih mengritisi isi RUU Pornografi dan Pornoaksi yang masih digodok di Komisi VII DPR. Mereka menilai, RUU itu belum bisa dijadikan landasan untuk memberantas pornografi dan pornoaksi hingga ke akar-akarnya.
Aksi digelar massa HTI Yogyakarta di kawasan Malioboro hingga perempatan Kantor Pos Besar. Uniknya, massa membawa dua ekor kambing. Menurut demonstran, dua kambing tersebut menggambarkan ketelanjangan manusia bisa disamakan dengan perilaku hewan. Massa meminta pemerintah dan masyarakat tidak menjadikan RUU Pornografi dan Pornoaksi sebagai polemik dan komoditas kepentingan politik semata.
Kritikan serupa atas isi RUU Pornografi juga disampaikan HTI Makassar, Sulawesi Selatan. Berbeda dengan di Medan dan Yogyakarta, aksi massa HTI Sulsel dilangsungkan dalam sebuah pertemuan di Gedung Kartini Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, massa HTI menilai isi RUU masih mengandung kelemahan, seperti deskripsi pornografi yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1. RUU yang semula diharapkan mampu menghapus pornografi di bumi Indonesia, justru diperkirakan perilaku pornografi dan pornoaksi.
Pasal 13 ayat 1 juga dinilai menimbulkan kerancuan tentang apa yang dilarang dan yang diperbolehkan. Bahkan, pengurus HTI Sulsel berpendapat pasal 13 ayat dua dapat memberi jalan berkembangnya pornografi di Indonesia. HTI mengusulkan agar RUU Pornografi lebih memperhatikan aspek syariah. HTI Sulsel mengajak seluruh massa HTI di Indonesia untuk sama-sama menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi. (DSY)
MetroTV Online, 26/10/08
Memang, pemerintah selalu memihak pada kepentingan pemilik modal yg mengambil keputusan selalu berdasarkan nafsu dan kepentingan.