Aliansi Masyarakat Muslim Purwawinangun (AMMP) mendesak Bupati Kuningan untuk menolak pembangunan/relokasi gereja di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang diperoleh dengan memanipulasi dukungan warga.
“Tidak ada alasan bagi Bupati dan para pihak terkait untuk tidak segera mengeluarkan surat penolakan atas permohonan ijin pembangunan/relokasi gereja dari pihak GKI Kuningan,” tegas pengurus AMMP Totong Heriawan kepada mediaumat.com Ahad (6/1) melalui surat elektronik.
Pasalnya, lanjut Totong, setelah diverifikasi persyaratan perijinan relokasi gereja sudah tidak terpenuhi. “Dengan verifikasi terbukti pula apabila dukungan sebanyak 82 orang warga Kelurahan Purwawinangun ternyata diperoleh dengan tipu daya dan kebohongan-kebohongan,” bebernya.
Dalam verifikasi yang berlangsung pada 12-15 Februari 2012 terbongkarlah kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh kacung- kacung GKI. Petugas memintai fotokopi KTP dan tandatangan masyarakat dengan alasan untuk keperluan pengurusan perijinan TK dan TPA.
Kontan saja 82 warga menyatakan persetujuaannya karena warga mengira yang akan dibangun adalah Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Padahal sejatinya yang hendak dibangun adalah Tempat Kebaktian dan Tempat Pendidikan Al-Kitab.
“Setelah mengetaghui hal yang sebenarnya, maka mereka mencabut kembali dukungannya, dan tersisa hanya sekitar 20 orang saja,” bebernya.
Selain kepada Bupati, AMMP pun mengajukan desakan serupa melalui surat tertanggal Selasa (1/1) kepada Ketua DPRD Kuningan, Kepala Depag Kuningan, Ketua MUI Kuningan, Ketua FKUB Kuningan dan Kepala KPPT Kuningan.
Dalam surat desakan penolakan gereja tertanggal 1 Januari 2013 tersebut, tak lupa AMMP pun melampirkan konologis upaya pembangunan/relokasi gereja yang penuh dengan aksi tipu-tipu tersebut. (mediaumat.com, 7/1)