Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman akan menghadapi persidangan vonis hari ini. Pengacara keduanya pun yakin, kliennya kena vonis di bawah 1 tahun penjara hingga bebas.
“Mungkin hukuman bisa di bawah 1 tahun. Tidak ada bukti Habib melakukan pengrusakan seperti yang dituduhkan dalam Pasal 170 (KUHP). Itu kan harus konkret,” ujar pengacara Habib Rizieq dan Munarman, M Assegaf ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/10/2008).
Assegaf juga menyatakan harapan yang sama untuk Munarman. Kendati optimis, dia pun menyiapkan upaya hukum lain bila vonis tidak seminimal mungkin.
“Kita optimis, kalau hakim fair kita bisa bebas murni. Kalau tidak kita bisa tolak atau ajukan banding,” tandas dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq dan Munarman dituntut 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dalam kasus kerusuhan di Monas, Juni 2008 lalu.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, ini akan dipimpin hakim Panusunan Harahap.
Habib Rizieq dijadwalkan akan disidang pukul 09.00 WIB, sedangkan Munarman dijadwalkan disidang pukul 14.00 WIB.
detikNews, 30/10/08
Aneh, yang menjaga kemurnian Islam malah di hukum.