Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh dinilai terlalu ringan. Kinerja Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini pun dipertanyakan.
“Apa pertimbangan hakim sehingga vonisnya jauh sekali dari tuntutan yakni 4,5 tahun. Agak susah memang melihat pertimbangan hakim jika tuntutan 12 tahun itu dianggap terlalu berat. Hakim setidaknya mempunyai pedoman tuntutan jaksa berapa persennya dikabulkan untuk putusan, makanya ini ada apa? Adakah sesuatu dibalik itu?” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (12/1/2013) malam.
Mompang menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya mengajukan banding atas putusan itu. Dia pun menegaskan, majelis hakim sebagai penegak hukum tidak boleh gentar jika ada dugaan intervensi politis dari pihak-pihak tertentu.
“(KPK) harus ajukan banding. Kapasitasnya hakim mestinya tidak boleh terpengaruh bisikan politik ataupun permainan dibalik layar. Oleh karenanya jika ada sinyalemen pihak tertentu ada yang pasang badan ini harus ditelusuri,” urainya.
Sebelumnya diwartakan, Hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh.
Hukuman ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsidair dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut.
Bukan hanya vonis ringan yang diterima mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu, saat jaksa menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar, tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.
Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran. (okezone.com, 13/1)