Syirkah : Solusi Bisnis Tanpa Hutang

Siapa bilang kalau ingin membuka atau mengembangkan usaha harus hutang atau pinjam uang ke bank. Islam sebagai panduan hidup paripurna, sudah memberi solusi konkret dan aplikatif bagi umatnya dalam merintis dan mengembangkan usaha tanpa hutang dan tanpa riba yakni lewat konsep syirkah. Demikian benang merah dari Training Pengusaha Muslim dengan tema “Mengembangkan Usaha Tanpa Hutang” yang diselenggarakan Komunitas Pengusaha Rindu Syariah Kotawaringin Barat bertempat di Aula Hotel Mahkota, Sabtu (12/1). Pengusaha nasional Muhammad Rosyid Aziz yang menjadi pembicara dalam training itu menjelaskan syirkah secara syariat bermakna suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah dapat berupa kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal (pekerja) disertai kesepakatan bagi  hasil antara kedua belah pihak. Dalam konsep ekonomi Islam, syirkah terbagi menjadi beberapa jenis antara lain syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadhah. Lewat syirkah, kata dia, maka akan menihilkan komponen hutang dan peran perbankan berbasis ribawi. Wakil Presiden Asosiasi Saudagar Muslim Indonesia ini  menambahkan selama ini dimasyarakat berkembang pemahaman  keliru yang menganggap riba sebagai persoalan sepele. Kalaupun dosa, dianggap dosa kecil sehingga bukan permasalahan yang perlu ditakuti umat Islam.
Padahal, dalam pandangan Islam riba adalah sesuatu yang haram tanpa memandang jumlahnya besar atau kecil. Dosa riba bahkan lebih besar dari dosa berzina dan bisa menyebabkan pelakunya kekal di dalam api neraka. Persoalannya, hampir seluruh transaksi kontemporer dan kredit yang berjalan selama ini selalu mengandung komponen riba. Untuk itu, lewat model syirkah berbasis kepercayaan diharapkan dapat menjadi solusi bagi umat Islam untuk menjalankan usaha yang berkah tanpa riba dan hutang. Adapun terkait dengan strategi mencari investor atau modal usaha dapat ditempuh lewat beberapa cara antara lain dengan menjual asset seperti tanah atau rumah, kerjasama modal dengan teman kerja, keluarga atau orang kaya yang memiliki dana menganggur. Bisa juga dengan menawarkan kepada professional investor yakni orang orang yang spesialisasi pada investasi modal/dana pada berbagai usaha. (radar sampit, 21/1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*