Sumber peradilan dan parlemen Turki mengatakan bahwa keputusan telah diambil di Dewan Negara yang membolehkan pengacara untuk memakai jilbab selama persidangan, setelah hal itu dilarang. Namun, larangan memakai jilbab selama persidangan tetap berlaku bagi para pendakwa dan penggugat, serta hakim yang bekerja di negara tersebut.
Jika penerapan hukum yang sangat sederhana ini membutuhkan waktu yang sangat lama dari pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), yang konon berasaskan Islam, dan mengklaim diri sebagai pengemban “Islam moderat”! Dengan demikian, kapan Islam akan diterapkan dalam hubungan luar negeri, politik dalam negeri, media, pendidikan, sistem ekonomi dan aspek-aspek kehidupan yang lain! Tentu saja, semua itu tidak akan pernah terjadi hari itu di tangan mereka para penyeru penerapan Islam secara gradual (tadarruj)! (pal-tahrir.info, 26/1/2013).
Di antara “kepintaran” musuh-musuh Islam dalam memoles pamor “wayang-wayang’ mereka di mata umat ISlam adalah: menonjolkan sedikit “kebaikan” mereka kepada Islam, kemudian menjulukki mereka sebagai “penentang sekulerisme” atau “pengumandang suara adzan”.
Maka, dengan sedikit “kebaikan” itu, lupalah kaum muslimin akan hakekat sebenarnya dari rezim tersebut sebagai penjaga sistem yang sampai hari ini masih sepenuhnya sekuler.