بسم الله الرحمن الرحيم
Kebijakan yang Wajib Diikuti untuk Mengatasi Krisis Listrik
Hizbut Tahrir wilayah Pakistan telah mengeluarkan garis-garis besar untuk menangani krisis listrik yang luar biasa di Pakistan. Krisis listrik itu telah melumpuhkan industri dan pertanian di samping mengubah kehidupan sehari-hari masyarakat menjadi kesengsaraan luar biasa.
1. Pertama, ketidakmampuan masyarakat menanggung harga listrik dan tidak tersedianya listrik disebabkan oleh konsep privatisasi kapitalisme yang diadopsi dan diterapkan pemerintahan demokratis.
Melalui penerapan demokratis kapitalisme, pemerintah bertanggungjawab atas krisis listrik di Pakistan. Sistem kapitalisme sekarang menjamin kelompok kecil yang terdiri dari para kapitalis lokal dan asing melalui privatisasi dan mengamankan pemanfaatan penuh mereka terhadap sumber-sumber listrik. Sementara masyarakat umumnya berada dalam kesulitan. Akibat privatisasi, harga listrik naik karena pemilik sektor swasta ingin mendapat untung besar. Sebagai contoh atas hal itu, Bank Dunia mensupervisi dari dekat atas kenaikan harga listrik yang disarankan antara tahun 2000 dan 2004 dan terus berlanjut hingga sekarang. Masyarakat membayar harga listrik pada musim dingin lebih tinggi dari apa yang mereka bayarkan pada puncak musim panas sebelum privatisasi. Pada waktu para pemilik swasta mengumpulkan kekayaan melalui kepemilikan mereka atas sumber-sumber listrik, masyarakat lainnya menderita kenaikan harga energi dan yang masih terus naik. Disamping itu, terkait dengan kekurangan listrik, pemerintah telah terjebak dalam utang kepada perusahaan-perusahaan swasta itu dengan utang miliaran Rupee. Hal itu mendorong perusahaan-perusahaan swasta penghasil energi listrik menurunkan produksi listriknya disebabkan tidak dibayarnya utang oleh pemerintah kepada mereka. Akibat “krisis utang” ini, peroduksi listrik menurun menjadi 10.000 megawatt bahkan lebih rendah lagi. Sebenarnya kapasitas produksi terpasang yang ada lebih dari 19.800 megawatt dan menurun menjadi 15.150 megawatt pada waktu-waktu debit air sungai rendah. Sementara kebutuhan listrik berkisar antara 11.500 megawatt pada musim paling dingin dan berubah mencapai 17.500 megawatt pada puncak musim panas. Karena itu jelaslah bahwa pemadaman aliran listrik antara 12-17 jam perhari pada musim panas dan enam jam pada musim dingin, adalah akibat dari produksi listrik di bawah kapasitas. Semua itu adalah akibat diubahnya produksi listrik menjadi kepentingan bisnis dan bukan sebagai hak masyarakat.
2. Kaitan Politik: kendali kapitalis pada listrik hanya menguntungkan penjajah dan penguasa saat ini dan sebaliknya menghalangi umat dari energ listrik
- Pakistan memproduksi listrik 65% dari generator thermal menggunakan minyak dan gas, 33 % dari PLTA dan 2 % dari PLTN. Kapasitas produksi listrik terpasang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik saat ini sepanjang tahun.
- Terkait dengan cadangan thermal, umat memiliki lebih dari setengah cadangan minyak dunia dan lebih dari 40 % cadangan gas dunia. Pakistan termasuk salah satu pemilik cadangan batubara terbesar di dunia di Thar.
- Terkait pengembangan produksi listrik dari sumber lainnya untuk memenuhi kebutuhan listrik masa datang, seperti dari matahari, ombak pasang surut dan angin, maka di tengah Umat Islam ada para ahli brilian yang mampu merealisasi hal itu.
- Meski demikian, karena privatisasi maka perusahaan-perusahaan ini menjadi satu-satunya yang mendapatkan manfaat dari sumber-sumber yang melimpah itu. Perusahaan-perusahaan itu dan kekuatan-kekuatan imperialisme asing. Demikian juga perusahaan-perusahaan lokal nasional yang dimiliki oleh lingkaran penguasa atau penguasa sendiri.
- Para penguasa saat ini dan tuan-tuan penjajahan mereka mengambil manfaat dari tenggelamnya masyarakat dalam lumpur kesengsaraan ekonomi. Itu adalah untuk menurunkan kemampuan umat untuk bangkit dan menumbangkan sistem rusak sekarang. Inilah arti dari apa yang dikatakan oleh Donald Rumsfeld mantan menteri pertahanan AS dalam istilah “creative chaos”.
3. Aspek-aspek Syar’iyah: Jaminan kepentingan energi dan bahan bakar untuk masyarakat
Islam akan menghancurkan ekonomi kapitalis dan menggantinya dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam menjamin pendistribusian harta dengan adil. Diantara mekanisme pendistribusian harta itu adalah kepemilikan umum untuk listrik, batu bara, minyak dan gas. Sumber-sumber ini bukan milik negara atau pun milik individu. Negara memenej sumber-sumber ini untuk menjamin pemanfaatannya oleh seluruh rakyat, tanpa memandang ras, mazhab, warna kulit, pemikiran atau agama. Begitu pula al-Khilafah akan menghapus pajak atas bahan bakar dan energi yang berperan besar dalam menaikkan harganya. Di sisi lain, masyarakat akan disuplay dengan sumber-sumber itu dengan biaya produksinya saja. Jika sumber-sumber itu dijual ke negara-negara lain maka hasilnya akan dibelanjakan untuk keperluan-keperluan masyarakat. Karena itu politik Islam dalam hal listrik di bawah al-Khilafah akan memperkuat pilar-pilar industrialisasi yang kuat di Pakistan.
Di dalam Muqaddimah ad-Dustur Hizbut Tahrir pasal 137 disebutkan, “Kepemilikan umum terealisir dalam tiga hal: A. semua yang menjadi fasilitas umum seperti lapangan desa. B. Tambang yang tidak terputus seperti tambang minyak. C. Sesuatu yang tabiatnya menghalangi pengkhususan individu untuk menguasainya seperti sungai.” Seperti pada pasal 138 juga dinyatakan, “Industri dari sisi industri itu sendiri termasuk kepemilikan individu, akan tetapi industri itu mengambil hukum materi yang diproduksinya. Jika materi tersebut termasuk kepemilikan individu maka industri itu merupakan milik individu seperti industri tenun. Jika materi tersebut termasuk kepemilikan umum maka industri itu merupakan milik umum seperti industri eksplorasi besi.” Di pasal 139 dinyatakan, “Negara tidak boleh mengalihkan kepemilikan individu menjadi milik umum, sebab kepemilikan umum itu ditetapkan dalam tabiat dan sifat harta bukan menurut pandangan negara.” Pada pasal 140 dinyatakan, “setiap individu umat memiliki hak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum, dan negara tidak boleh mengijinkan seseorang dan melarang orang yang lain diantara rakyat untuk memiliki kepemilikan umum dan mengeksploitasinya.”
Perhatian: diharapkan supaya bisa merujuk ke pasal-pasal Muqaddimah ad-Dustur Hizbut Tahrir yang disebutkan di atas dan menelaahnya berdasarkan dalil-dalil syara’ yang penuh dari al-Quran dan as-Sunnah: pasal 137, 138, 139 dan 140.
- Khilafah akan mengembalikan gas, batubara dan listrik menjadi milik umum. Dari semua itu dihasilkan harga listrik yang rasional dan sesuai biaya produksinya saja.
- Penyediaan energi merupakan masalah yang penting untuk mengembangkan basis industri yang kuat. Dan hal itu adalah penting bagi negara manapun yang memiliki ambisi untuk memimpin dunia.
- Konsepsi-konsepsi Islam yang unik dalam hal energi akan menjadi model cemerlang untuk dunia global yang akan mendorong dunia melepaskan diri dari kapitalisme.
12 Rabiul Awal 1434 H
24 Januari 2013
Hizbut Tahrir
Wilayah Pakistan