بسم الله الرحمن الرحيم
Rencana “Sukuk Islami” Secara Syar’I adalah Haram
dan Merupakan Ketundukan kepada Arahan IMF!
Begitu Majelis Syura melaksanakan sidang pertamanya pada 26/12/2013, diajukanlah rancangan apa yang disebut “Sukuk Islami”. Tampak jelaslah respon terhadap rancangan ini. Orang-orang memujinya seolah-olah itu adalah kunci kemenangan dan kebahagiaan untuk perekonomian Mesir yang sedang terkena krisis. Rancangan itu direkayasa oleh ekonom era baru!
Pada hakikatnya, rancangan ini adalah rancangan baru yang lama. Ketika IMF menawarkan program kepada Mesir untuk mereformasi ekonomi pada masa penguasa terguling tahun 2010, hal itu meliputi sistem sukuk ini. Pada tahun yang sama IMF memaksakan syarat-syarat keras terhadap Yaman termasuk di dalamnya dikeluarkan “sukuk islami” ini (media massa, 12/11/2010). Sekarang IMF kembali lagi menghidupkan proyeknya itu dengan tokoh-tokoh rezim baru. IMF bernegosiasi dengan mereka agar menerima proyek beracun tersebut dengan kompensasi utang ribawi senilai 3,8 miliar dolar. IMF mulai memaksakan syarat-syaratnya kepada pemerintahan baru. Hal itu dengan melakukan intervensi pada topik program ekonomi untuk Mesir. Dalam kunjungan Christine Lagarde, direktur IMF, ke Mesir dan bertemu dengan presiden Mursi, ia menyatakan, “Sebenarnya sejak berbulan-bulan lalu sudah terjadi negosiasi antara tim teknis IMF dengan pemerintah Mesir seputar syarat-syarat utang. IMF menginginkan dari Mesir rencana-rencana yang jelas seputar penurunan tingkat defisit dalam anggaran belanja dengan jalan meningkatkan pendapatan dan investasi.” (Financial Times, 23/8/2012). Diantara saran IMF untuk meningkatkan pendapatan adalah sukuk. Sesuai hal itu maka lembaga Fitch memprediksi tunduknya Mesir dan Mesir akan mengeluarkan “sukuk islami” pada tahun 2013 (Reuters, 14/1/2013). Sesuatu yang sangat jelas bahwa pemerintah tidak memperhitungkan sama sekali pandangan syara’ tentang proyek yang disebut “sukuk islami” seperti yang diklaim. Ketika proyek tersebut diajukan kepada al-Azhar, al-Azhar tidak menyarankan untuk diambil atau tidak diambil. Bahkan hanya untuk sekedar diketahui pandangan al-Azhar menurut apa yang dinyatakan dalam pernyataan menteri keuangan. Pemerintah hanya mementingkan penerapan point-point IMF. Ini jelas dalam pernyataan-pernyataan menteri keuangan yang baru. Ia mengatakan, “kami akan melakukan perubahan terhadap rancangan reformasi ekonomi agar sesuai dengan point-point IMF” (Reuters, 15/1/2013).
Wahai kaum Muslimin, wahai warga Mesir al-Kinanah:
Islam Anda lah yang wajib diikuti, bukan kebijakan IMF. Allah SWT berfirman:
)وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ(
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (TQS al-Ahzab [33]: 36)
Bagi seorang Muslim tidak ada pilihan setelah ia mengetahui hukum syara’ yang hanif. Agar kita mengetahui hukum syara’ rencana ini maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sukuk.
Sukuk pada hakikatnya adalah: “surat berharga finansial di mana di dalamnya pemegang sukuk menginvestasikan hartanya dalam proyek-proyek pemerintah, yakni pada kepemilikan publik yang dikelola negara. Sukuk itu mencerminkan kepemilikan sempurna untuk mereka. Mereka boleh melakukan tasharruf di dalamnya atau menjualnya melalui peredaran di bursa. Negara mengeluarkan sukuk melalui penetapan proyek-proyek pemerintah yang ditawarkan di bursa dan ditetapkan jangka waktu akhir dan nilai nominal dalam peredaran dengan identifikasi khusus berupa sukuk. Atas dasar itu maka rencana yang disebut sukuk islami secara syar’i adalah haram dikarenakan beberapa point berikut:
1. Kepemilikan umum dalam syara’ adalah: harta-harta yang kepemilikannya dijadikan oleh syara’ menjadi milik seluruh kaum Muslimin. Syara’ menjadikan harta milik publik itu sebagai milik bersama di antara mereka untuk mereka manfaatkan dan syara’ melarang mereka untuk memilikinya (secara inividual, swasta atau kelompok). Nabi saw bersabda:
« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثٍ: اَلْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ»
Kaum Muslimin berserikat dalam tiga jenis: air, padang dan api (HR Abu Dawud)
Sukuk memperbolehkan pemiliknya untuk memiliki hak dalam kepemilikan umum tanpa kaum Muslimin lainnya yang tidak membeli sukuk. Ini merupakan pelanggaran terhadap harta umat yang diharamkan oleh Islam.
2. Obyek akad “sukuk” adalah penjualan kepemilikan umum. Dan hukum asalnya adalah bahwa syara’ yang hanif mengamanahkan kepada penguasa pengurusan harta publik agar menjadi kebaikan yang diamanahkan pada penguasa. Penguasa itu membelanjakannya terhadap kepentingan umat seluruhnya tanpa deskriminasi. Sedangkan dalam rencana yang disebut “sukuk islami” maka negara membayar keuntungan proyek-proyek pemerintah sesuai nisbat setiap individu pemegang sukuk. Dengan begitu pendapatan kepemilikan umum kembali kepada orang-orang kaya yang membeli sukuk tanpa kembali kepada orang-orang fakir dan kaum Muslimin umumnya. Maka orang kaya makin kaya dan orang fakir makin miskin. Hak mereka dalam harta publik dirampok. Dan ini secara syar’i adalah haram sebab itu adalah pengkhianatan oleh penguasa terhadap amanah. Nabi saw bersabda:
«لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرِهِ، أَلَا وَلَا غَادِرَ أَعْظَمُ غَدْرًا مِنْ أَمِيرِ عَامَّةٍ»
Untuk setiap pengkhianat ada panji pada hari Kiamat, diangkat untuknya sesuai kadar pengkhianatannya. Ingatlah tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dari pengkhianatan amir masyarakat (HR Muslim)
3. Diantara syarat-syarat syirkah dalam Islam adalah terpenuhinya ijab dan qabul di antara kedua pihak akad di majelis akad. Juga tidak boleh terjadi tasharruf sendirian berasal dari satu pihak saja. Akan tetapi akad syirkah itu harus terpenuhi dari kedua pihak yakni dari dua person. Semua syarat itu tidak terpenuhi dalam hal sukuk. Pembeli membeli sukuk dengan apa yang disebut “iradah munfaridah –kehendak individual/kehendak terpisah-“ sesuai sistem bursa dengan hanya menjalankan (perintah membeli) di bursa. Atas dasar itu sukuk adalah batil secara syar’i karena tidak terpenuhinya syarat-syarat syirkah dalam Islam.
4. Negara dengan menawarkan sukuk di bursa, berarti negara memperbolehkan kaum kafir memiliki harta publik milik umat. Hal itu disamping merupakan pemberian dari orang yang tidak memiliki harta itu kepada orang yang tidak berhak, lebih dari itu hal tersebut adalah haram secara syar’i. Sebab hal itu menjadikan kaum kafir memiliki kekuatan di negeri kaum Muslimin dan jalan untuk menguasai kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:
)وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً(
Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141)
Wahai kaum Muslimin, wahai warga Mesir al-Kinanah:
Rencana yang disebut “sukuk islami’ merupakan rencana yang muncul dari ekonomi kapitalisme barat yang menyalahi Islam. Rencana itu dipromosikan oleh IMF untuk menguatkan kontrol terhadap perekonomian Mesir al-Kinanah untuk merampok kekayaannya, melalui arahan-arahan dan penetapan syarat-syarat beracun yang pada lahirnya tampak untuk reformasi ekonomi sedangkan batinnya adalah siksa. Rencana “sukuk islami” itu tidak memiliki hubungan dengan Islam. Penyematan kata “islami” adalah upaya gagal untuk mengelabuhi dan mempedaya orang serta untuk meloloskan rencana penjajahan terhadap Anda. Maka wahai kaum Muslimin, campakkan rencana itu dan jangan meminta bantuan IMF untuk mereformasi negeri Anda. Maka Anda akan menjadi orang seperti yang dikatakan di dalam syair:
Orang yang mencari bantuan dengan umur dan pada saat kesusahannya
Seperti orang yang mencari bantuan dari terik matahari dengan api
Masalah tersebut telah menjadi jelas bagi setiap orang yang memiliki mata dan penglihatan. Meminta bantuan kepada IMF menuntun umat ke jurang kehinaan dan subordinasi. Akhirnya umat mengambil perintah-perintah dari kaum kafir penjajah dan diancam dari ibukota-ibukota kaum jahat musyrik. Sungguh siapa saja yang ingin membangkitkan perekonomian Mesir al-Kinanah maka jangan meminta kebangkitan dari manusia penjajah akan tetapi mintalah dari Rabb semesta alam, dari:
)لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ(
Dari sisi Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Tahu (TQS Hud [11]: 1)
Marilah kita terapkan ekonomi Islam secara murni yang menjamin untuk kita kemakmuran dan kemuliaan hidup. Hal itu tidak terjadi kecuali di bawah naungan al-Khilafah ar-Rasyidah. Maka ubahlah urusan Anda wahai kaum Muslimin. Tolonglah Rabb Anda dengan tegaknya al-Khlafah ar-Rasyidah niscaya Allah menolong Anda:
)ويَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ & بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ(
Dan di hari (kemenangan) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (TQS ar-Rum [3]: 4-5)
10 Rabiul Awal 1434 H
22 Januari 2013
Hizbut Tahrir
Wilayah Mesir
inilah negara yang katanya: memiliki konstitusi yang sudah Islami dan dipimpin oleh seorang presiden yg -katanya- islami