Anggito Tak Yakin Bank Century Berdampak Sistemik

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa selama 4 jam dan keluar sekitar pukul 13.25 WIB.

Anggito menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Jadi ini kaitannya dengan kesaksian terhadap dugaan ke bapak Budi Mulia dalam dalam kasus Bank Century 2008. Jadi ada dua tuduhan itu mengenai pemberian FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) kepada Bank Century dan kedua penetapan bank century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,” papar Anggito yang menggunakan baju koko berwarna cokelat, Kamis (20/2).

Anggito mengaku dirinya tidak mengetahui terkait FPJP karena merupakan kewenangan Bank Indonesia. Dia juga mengaku tidak ikut rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20 November 2008 lalu. Namun dirinya hanya mengikuti rapat terbuka terkait hal itu.

“FPJP saya tidak tahu karena itu dalam domain kewenangan Bank Indonesia kemudian tentang rapat pada 20 november 2008, di mana rapat KSSK mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Saya sampaikan saya tidak ikut rapat di KSSK, saya hanya ikut di dalam rapat terbuka untuk minta masukan terhadap keputusan rapat kssk tersebut,” papar Anggito yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ini.

Dalam rapat itu, Anggito mengatakan berkapasitas sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan menyampaikan apa yang sesuai tertulis dalam notulen rapat. Saat itu, Anggito sendiri belum yakin bahwa Bank Century merupakan bank yang gagal dan berdampak sistemik. Dia belum memahami mengapa Bank Indonesia mengambil suatu keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

“Saya juga menyetujui ada krisis global yang terjadi, tapi saya menyatakan saya tidak tahu kaitan Bank Century yang bank gagal dan berdampak sistemik karena saya belum yakin,” ujarnya.

Menurut Anggito, Bank Century berdampak sistemik jika Bank tersebut mempunyai kegiatan interbank, dan kegiatan interbank itu dapat menghambat kinerja perbankan lainnya.

“Sepengetahuan saya berdampak sistemik itu kalau bank punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bak lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain yang diduga bila dia gagal itu menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya dan saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik,” jelasnya.

KPK telah menemukan beberapa kejanggalan dalam Kasus skandal Bank Century ini. Salah satunya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.

Kemudian, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). BI diduga tidak memberikan informasi transparan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menjadikan dua orang tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah. Keduanya merupakan pejabat Bank Indonesia. Namun belakangan diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) SCF belum ada. SCF dikabarkan belum pulih kondisinya. (merdeka.com, 20/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*