Itulah Demokrasi Sistem Korup Pemangsa Kebaikan

[Al-Islam  647] Saat ini, tak satu pun parpol, baik yang nasionalis maupun agamis, bersih dari korupsi. Terseretnya yang agamis untuk terlibat kasus korupsi mengisyaratkan, bahwa begitu masuk dalam sistem politik yang ada, orang yang semula baik dan bersih akan cenderung menjadi buruk dan korup.

 

Demokrasi: Pemangsa Kebaikan

Sistem demokrasi sering diklaim sebagai pilihan terbaik. Jika benar, tentu siapa pun yang masuk ke dalamnya akan cenderung menjadi lebih baik.

Namun fakta berbicara sebaliknya. Siapa pun yang masuk ke dalam sistemnya akan cenderung menjadi buruk atau korup. Itu artinya, sistem demokrasi adalah sistem yang buruk.

Di dalam sistem demokrasi sekarang ini, hanya mereka yang berusaha keras menjaga kebersihan diri terus menerus yang bisa terhindar dari pengaruh buruk itu. Hanya saja, karena berada di lingkungan sistem politik yang buruk, orang yang baik itu pada akhirnya hanya akan berujung pada dua kemungkinan, terlempar dari arena atau karena terdesak akhirnya terpaksa terlarut dalam suasana yang buruk itu dan menjadi buruk serta korup.

 

Demokrasi Sistem yang Korup

Demokrasi asasnya sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, politik dan negara. Faktor iman dan takwa dipinggirkan. Hilanglah pengendali internal dalam diri orang yang bisa mencegahnya berbuat buruk. Selain itu, standar iman dan takwa diabaikan. Yang ada akhirnya standar manfaat yang subyektif menurut pandangan masing-masing. Konsekuensi logisnya muncul pragmatisme dan perilaku transaksional.

Demokrasi selain memiliki pilar kebebasan dan jaminan terhadap kebebasan yang melahirkan berbagai kerusakan, juga memiliki pilar kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang membuat hukum dan perundang-undangan. Prakteknya, rakyat memilih wakilnya secara periodik untuk menjalankan kekuasaan legislatif itu. Asumsinya para wakil itu akan membuat hukum dan undang-undang sesuai kehendak rakyat dan demi kepentingan rakyat. Demokrasi juga memiliki pilar kekuasaan di tangan rakyat di mana rakyat memilih penguasa baik pusat maupun daerah secara periodik untuk jangka waktu tertentu.

Masalahnya, untuk bisa menjadi wakil rakyat atau penguasa butuh dana besar. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, dalam penelitian untuk disertasi doktoralnya mendapati fakta, untuk Pemilu paling sedikit caleg mengeluarkan dana minimal Rp 600 juta. Ada juga yang menghabiskan dana hingga Rp 6 miliar. Biaya itu dari Pemilu ke Pemilu cenderung meningkat. Untuk Pemilu 2014 mendatang biaya pencalegkan pasti menyentuh angka miliaran.

Begitu pula untuk menjadi penguasa, juga butuh dana besar. Di AS, kampiunnya demokrasi, dalam Pemilu lalu, biaya kampanye Obama konon habis minimal 800 juta USD (sekitar Rp 7,2 triliun). Saingannya, Mitt Romney juga kurang lebih sama.

Di Indonesia juga tidak jauh beda. Banyak diungkap, untuk jadi bupati/walikota butuh dana puluhan miliar. Untuk jadi gubernur, dana yang dibutuhkan lebih besar lagi. Untuk pilkada Jabar pada bulan lalu misalnya, dengan jumlah 5.953 desa, jika kampanye di tiap desa rata-rata butuh minimal Rp 25 juta maka tiap calon butuh dana minimal Rp 148,8 miliar.

Bahkan pasangan Sukarwo dan Saifullah dalam Pilkada Jawa Timur pada tahun 2008 lalu, secara resmi menyatakan menghabiskan dana Rp 1,3 triliun. Bila untuk pencalonan gubernur saja dihabiskan dana segitu besar, untuk pencalonan presiden tentu lebih besar lagi. Disebut-sebut paling sedikit sekitar Rp 1,5 triliun.

Dana sebesar itu tentu tidak mungkin semuanya berasal dari kantong calon sendiri. Di AS, hampir 80% dana sebanyak itu disumbang oleh para pengusaha. Di Indonesia tidaklah jauh berbeda. Hal itu membawa implikasi yang berbahaya.

Pertama, hukum dan peraturan produk wakil rakyat lebih mengutamakan kepentingan pemodal. Contoh di AS, pada 2010, industri tembakau dipelopori oleh Philip Morris, R. J. Reynolds Tobacco Company, and Lorillard Tobacco Co menghabiskan dana 16.6 juta US$ untuk melobi Kongres. Mereka ikut mensponsori regulasi tembakau di AS. Sebagian dari dana itu dipakai anggota Kongres dalam Pemilu mereka. Tujuannya agar regulasi tembakau tidak terlalu ketat. Akhirnya pemerintah AS pun bersikap mendua dalam regulasi tembakau, sebab tidak mau kehilangan pemasukan dari industri tembakau sekitar 27 juta US$ pertahun.

Di Indonesia pun sama, peraturan perundangan lebih menguntungkan pemodal. Hal itu tampak pada UU Migas, UU Minerba, UU Penanaman Modal, UU Pangan dan puluhan UU lainnya.

Kedua, kebijakan pemerintah (penguasa) lebih berpihak kepada pemodal. Hal itu sebagai kompensasi atas modal yang diberikan. Contoh di AS, New York Times (9/6/2012) menurunkan bukti telah terjadi kolusi antara pemerintah Obama dengan perusahaan farmasi di AS seperti Big Pharma pada tahun 2009. Dari bocoran email diketahui bahwa Obama menyetujui permintaan perusahaan-perusahaan farmasi untuk tidak menurunkan harga obat-obatan. Imbalannya, industri farmasi akan memberikan dana hingga 80 juta US$ untuk membantu program kesehatan pemerintah yang dinamakan Obamacare.

Sementara di Indonesia, kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada pemodal tampak diantaranya dalam kebijakan privatisasi migas, privatisasi kesehatan dan pendidikan, pemberian izin yang mengabaikan amdal, pengabaian atas transportasi publik, dan sebaliknya terus memberikan insentif kepada perusahaan otomotif, pemberian berbagai insentif kepada pengusaha dan kebijakan lainnya. Juga tampak dalam berbagai proyek yang sudah diatur agar jatuh ke tangan pengusaha tertentu.

Ketiga, penguasa dan politisi memperdagangkan kebijakan atau melakukan korupsi, kolusi dan manipulasi. Hal itu selain untuk mengembalikan dana yang dikeluarkan, juga untuk memupuk modal untuk proses politik berikutnya. Terungkapnya kasus mafia anggaran, suap untuk mendapatkan ijin usaha, misalnya perkebunan, dan banyaknya politisi dan kepala daerah yang terjerat korupsi adalah sebagian bukti nyatanya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djoehermansyah Djohan, mengatakan, sejak 2004 lalu total kepala daerah yang tersangkut kasus hukum mencapai 290 orang. Mayoritas yaitu 187 orang atau sekitar 86,2 persen kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Ia merinci, “Gubernur 20 orang, Wakil Gubernur 7 Orang, Bupati 156 orang, Wakil Bupati 46 orang, Wali Kota 41 orang dan Wakil Wali Kota 20 orang, totalnya 290 orang. Sementara DPRD 431 orang, DPRD Provinsi 2.545.” (lihat, okezone.com, 19/12/2012).

Di samping semua itu, demokrasi dengan kapitalismenya dalam hal ekonomi terbukti gagal mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Sebaliknya jurang kesenjangan dalam hal kekayaan justru makin menganga lebar. Kekayaan lebih dikuasi oleh segelintir kecil orang.

 

Islam Menumpas Keburukan, Menumbuhkan Kebaikan

Semua itu berbeda dengan sistem Islam dengan syariah Islamiyah. Sistem Islam akan memupus keburukan dan menumbuhsuburkan kebaikan.

Dalam Islam, kedaulatan hanya ada ditangan syara’, bukan ditangan manusia.

] إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ [

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (TQS al-An’am [6]: 57)

 

Hukum dan peraturan dibuat dengan mengacu kepada al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan itu peluang jual beli peraturan tertutup. Hukum dan peraturan sulit direkayasa demi kepentingan politisi dan penguasa. Jika itu terjadi, bisa diujikan kepada Mahkamah Mazhalim untuk dibatalkan ketika tidak bersumber kepada atau menyalahi al-Quran dan as-Sunnah.

Dalam Islam, kekuasaan di tangan rakyat. Rakyat yang memilih khalifah. Dalam hal pemilihan Khalifah, mungkin saja dilakukan kampanye. Namun waktunya yang sangat singkat, membuat tidak perlu dana besar.

Tidak ada pembatasan masa jabatan baik untuk Khalifah maupun penguasa daerah. Khalifah tetap menjabat selama berpegang kepada syariah dan tidak ditentukan oleh persetujuan Majelis Ummat. Sementara penguasa daerah (gubernur dan amil – penguasa daerah setingkat kabupaten/kota) ditunjuk oleh Khalifah. Masa jabatannya ditentukan oleh khalifah di samping oleh keridhaan dan penerimaan penduduk daerah itu dan sejauh mana berpegang kepada syariah. Dengan begitu tidak perlu dana besar dan meminimalkan peluang terjadinya korupsi.

Khalifah, penguasa daerah dan aparatur adalah manusia biasa, bisa saja tergoda dan akhirnya melakukan korupsi. Namun dengan sistem Islam, korupsi itu sifatnya by person, dilakukan orang per orang. Itu relatif lebih mudah diatasi. Berbeda dalam demokrasi, korupsi terjadi by sistem dan bersifat sistemik karena sistem memberi peluang bahkan menjadi faktor penyebabnya.

Untuk mengatasi korupsi by person itu, sistem Islam menempuh lima langkah. Pertama, menanamkan iman dan takwa. Dengan itu, pejabat dan rakyat akan tercegah melakukan kejahatan termasuk korupsi.

Kedua, sistem penggajian yang layak, sehingga tidak ada alasan untuk berlaku korup. Ketiga, teladan dari pemimpin, sehingga tindak penyimpangan akan terdeteksi secara dini. Penyidikan dan penindakan pun tidak sulit dilakukan.

Keempat, pembuktian terbalik. Harta pejabat dan aparat dicatat. Jika ada pertambahan harta yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikannya diperoleh secara sah. Jika tidak bisa, maka disita sebagian atau seluruhnya dan dimasukkan ke kas negara.

Kelima, hukuman yang bisa memberi efek jera. Hukuman itu bisa berupa tasyhir (pewartaan), denda, penjara yang lama bahkan bisa sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak kejahatannya.

 

Wahai Kaum Muslimin

Sistem Islam akan memupus keburukan dan sebaliknya menumbuhsuburkan kebaikan. Hal itu hanya terealisir jika syariah Islam diterapkan secara total di bawah sistem Khilafah. Karenanya harus segera kita wujudkan sebagai pelaksanaan kewajiban dari Allah dan bukti keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

 

 

Komentar:

Dari jumlah orang miskin 28,59 juta orang, 73,5 persennya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pangan (republika, 4/3/2013).

  1. Ironis, padahal negeri ini subur dan kekayaan alamnya berlimpah ruah. Itu karena distribusi kekayaan yang buruk akibat penerapan kapitalisme.
  2. Kekayaan negeri sebagian besar dikuasai oleh segelintir orang dan mengalir demi kemakmuran asing
  3. Hanya sistem Islam dengan sistem ekonominya yang mampu mendistribusikan kekayaan negeri secara adil dan merata kepada seluruh rakyat. Dalam Islam, negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok di antaranya pangan. Dengan itu masalah pangan bisa tuntas di atasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*