Pengertian Muallaf

Tanya :

Ust, mohon diterangkan pengertian muallaf?

Jawab :

Muallaf dalam pengertian bahasa adalah orang yang dicondongkan hatinya dengan perbuatan baik dan kecintaan. Adapun dalam pengertian syariah, muallaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradhawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).

Para fuqaha berbeda pendapat apakah hak zakat bagi muallaf telah gugur sekarang. Menurut ulama Hanafiyah, hak zakat itu telah gugur setelah Islam kuat dan tersebar luas. Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, berpendapat hak zakat bagi muallaf tidak gugur. Namun di kalangan jumhur ulama ini juga ada pendapat bahwa hak zakat muallaf telah terputus (munqathi’), yakni tak diberikan lagi sekarang tapi kalau ada kebutuhan untuk mengikat hati mereka, zakat diberikan lagi. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/298-299; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/13, dan 23/319).

Para fuqaha juga berbeda pendapat dalam hal apakah orang kafir (non muslim) dapat digolongkan sebagai muallaf. Menurut ulama Malikiyah, muallaf adalah orang kafir yang diikat hatinya agar masuk Islam. Menurut ulama Syafi’iyah, tidak boleh memberikan hak zakat bagi muallaf kepada orang kafir sama sekali. Menurut ulama Hanabilah, muallaf itu ada yang muslim dan ada pula yang kafir. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/13; Sa’id Al Qahthani, Masharif Az Zakah fi Al Islam, hlm. 22-23).

Setelah mempelajari dalil-dalilnya, menurut kami pendapat yang rajih (kuat) adalah sebagai berikut; Pertama, muallaf itu hanyalah muslim saja, tak boleh memberikan hak zakat muallaf kepada kafir. Kedua, zakat kepada muallaf ini tidak gugur, tapi pemberiannya bergantung pada illat (alasan syar’i) tertentu, yaitu untuk mengikat hati (ta`liful qulub) muallaf menurut pandangan Khalifah. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 241; As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/354; Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 193).

Dalil bahwa muallaf orang muslim saja, adalah sabda Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal RA yang diutus ke Yaman untuk mengajak kaum Ahli Kitab masuk Islam,”Maka beritahukanlah kepada mereka [orang yang sudah masuk Islam dari Ahli Kitab itu], bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR Bukhari no 395; Muslim no 19, dari Ibnu Abbas RA). Syaikh Abdul Qadim Zallum berhujjah dengan hadits ini bahwa zakat tak diberikan kecuali kepada muslim, dan tak diberikan kepada kafir. (Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 193). Ini sejalan dengan Imam Syafi’i RA yang berkata,”Orang-orang muallaf adalah siapa saja yang masuk Islam, dan tak diberikan zakat kepada orang musyrik untuk mengikat hati mereka agar masuk Islam.” (Al Umm, Juz 2 hlm. 61).

Adapun dalil bahwa pemberian zakat kepada muallaf ini bergantung pada illat tertentu, yaitu untuk mengikat hati mereka, adalah firman Allah SWT (artinya),”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya…” (QS At Taubah [9] : 60). Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan kata  “al mu`allaffatu quluubuhum” adalah sifat (washf) yang menunjukkan illat pemberian zakat, yaitu untuk mengikat hati mereka (ta`liful qulub). (As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 3 hlm. 354). Adapun yang mempertimbangkan apakah illat itu ada atau tidak, adalah Khalifah sebagai kepala negara Khilafah. (An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 241).

Kesimpulannya, muallaf adalah orang muslim (bukan kafir) yang menurut Khalifah dengan memberikan zakat kepada mereka akan terwujud suatu kemaslahatan dengan kokohnya keislaman mereka. (An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 241). Wallahu a’lam.[]shiddiq al-jawi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*