RUU Ormas: Ilusi Kebebasan Ala Demokrasi

HTI Press, Makassar Selasa (26/3), Hizbut Tahrir Sulsel memadati ruas jalan Urip Sumoharjo kota Makassar.  Long march  yang dimulai dari depan Kampus UMI menuju Gedung DPRD Sulsel  ini menghadirkan seribuan massa dari berbagai organisasi. Mereka menuntut dibatalkannya Rancangan undang-Undang Ormas yang dalam perkembangannya telah memasuki babak akhir pelegalisasian di DPR.

Humas Hizbut Tahrir Sulsel, Dirwan Abd. Jalil menyatakan dengan jelas betapa represifnya RUU ini jika disahkan. Beliau menyebutkan  pasal-pasal dalam RUU Ormas sangat terang mengindikasikan kembalinya rezim represif ala orde baru. Hal ini paling tidak bisa dilihat pada pasal 2, pasal 7, pasal 58, 61 dan 62. Masing-masing  terkait asas tunggal, kontrol pemerintah terhadap ormas yang ada dan larangan berpolitik bagi Ormas. Tentu hal ini mematikan sikap kritis ormas sebagai salah satu corong aspirasi rakyat.

Apa yang dikatakan oleh Dirwan dibenarkan pula oleh Ust. Kemal Idris. Di ruang Aspirasi gedung DPRD, beliau menyebut RUU Ormas ini adalah satu mainan sistem  demokrasi. Ketika sistem yang buruk ini hendak mengalami kehancuran, lalu muncul segolongan rakyat mau mengganti sistem ini maka akan ada berbagai cara untuk menggagalkannya.  Ini jelas sebuah kezaliman.  Beliau juga mensinyalir parpol-parpol yang menggodok RUU Ormas melakukan balas dendam kepada ormas-ormas yang kritis mengungkap kezaliman aparat Negara.

Tak dapat di sangkal pula,  RUU Ormas memang meninggalkan tanya. Masih menurut ust. Kemal, asas tunggal sebenarnya telah dua kali di batalkan oleh DPR tapi entah mengapa hendak di sahkan kembali. Belum lagi kenyataan bahwa rancangan tersebut hanya di tujukan kepada ormas yang tidak melakukan aktivitas politik dalam sistem demokrasi.

“Sehingga, bagi  ormas yang merupakan underbow parpol tentu saja tidak terkena ketentuan yang di sebutkan dalam RUU Ormas. Lagi-lagi ini bentuk ketidakadilan. Jadi, Kebebasan di dalam sistem demokrasi memang bualan belaka. “ pungkasnya.

Perwakilan muslimah yang hadir bersama rombongan delegasi mengkritik definisi ormas yang terlalu luas hingga kelompok ibu-ibu arisan maupun pengajian bisa saja terkategori dalam istilah ini. Imbasnya tentu saja pada pengurusan surat perijinan setiap kali kegiatan hendak di langsungkan.  Apa lagi dalam cakupan yang lebih besar, RUU ini memang tidak memberi ruang muhasabah masyarakat kepada pemerintahnya.

Puluhan anggota Tim delegasi HTI dan Ormas di sambut oleh 4 Anggota DPRD.  Di antaranya Muh. Roem, Usman Lonta, Ashabuk Kahfi, dan Devi Santy Erawaty beberapa jam dari waktu yang telah ditentukan. []Roy/ MI Sulsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*