HTI Press. RUU ORMAS sedang digodok DPR RI dan direncanakan akan disahkan pada akhir Maret 2013. Awal kali diberitakan bahwa LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam yang dimotori oleh Said Aqil Sirodj) berkunjung ke Istana 14/3/2013) untuk memberikan dukungan kepada Presiden terhadap pembahasan RUU Ormas yang diantaranya mengharuskan menggunakan asas tunggal Pancasila.
Meskipun kemudian dibantah oleh Ormas yang awalnya diklaim sebagai anggota LPOI. Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) melalui ketua umumnya Syuhada’ Bahri menyatakan bantahannya, “Saya tegaskan Dewan Dakwah tidak ikut LPOI dan tidak memberikan mandat kepada siapa pun untuk ikut itu.” Demikian pula Majelis Dzikir Az Zikra yang diasuh Ustadz Arifin Ilham, menyatakan “ Itu mencatut nama Az Zikra. Dan saya sudah menyatakan berkali-kali bahwa Syariat Islam harga mati.”
Opini RUU Ormas semakin panas, dengan pernyataan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, “ Tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan.” Meskipun kemudian disusul dengan penyataan Mendagri,” Asas Islam tidak dilarang”.
Mudzakarah Ulama Jatim
Rancangan yang diskriminatif dan Islamophobia tersebut mengandung bahaya terselubung dan telah meresahkan kaum muslimin khususnya. Untuk itu Forum Silaturahim Ulama Ahlussunnah wal Jamaah Jatim menyelenggarakan Mudzakarah Ulama di Hall A Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada Hari Selasa (26/03/2013) jam 09.00-11.00.
Sejumlah 75 ulama, kyai dan asatidz dari seluruh pelosok Jawa Timur hadir. Mulai dari Jember, Probolinggo, Malang, Pasuruan, Sumenep, Pamekasan, Tulungagung, Tuban, selain dari Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.
Dalam pembahasannya, kyai Abdul karim menyatakan bahwa RUU ormas memiliki potensi disalahgunakan misalnya, pasal yang mengharuskan menggunakan asas organisasi yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.padahal, sejarah Indonesia telah membuktikan pemaksaan asas tunggal telah menimbulkan banyak korban.
Di samping itu, Pasal 7 RUU Ormas tentang bidang kegiatan Ormas, tidak ada bidang politik. Itu artinya Ormas tidak boleh melakukan kegiatan di bidang politik .Jadi Ormas tidak boleh melakukan aktifitas politik, tidak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah, tidak boleh demonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintah, dan aktifitas-aktifitas politik lainnya, padahal mengoreksi penguasa merupakan aktivitas utama dalam amar makruf nahi munkar .aktivitas ini akan menjaga kebaikan masyarakat dan Negara.
Sementara itu, Ustadz hisyam hidayat menyampaikan kajian islam terhadap RUU ormas. Paling tidak tiga hal yang menyebabkan RUU ormas bertentangan dengan islam. Pertama, RUU Ormas tidak lahir dari Islam . karena,setiap produk undang-undang yang tidak lahir dari Islam tidak boleh disebut sebagai produk undang-undang yang Islamiy. Apalagi tidak memperhatikan kemaslahatan umat Islam. Kedua; Dari sisi asas, tujuan, dan kegiatannya, pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Ormas jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dari sisi asas, RUU Ormas telah memaksa ormas Islam untuk mengganti asasnya dengan asas yang berasal dari luar Islam. Padahal, setiap kelompok yang didirikan kaum Muslim wajib berasaskan Islam. Tidak hanya itu saja, seluruh aktivitas seorang Muslim harus didasarkan pada ’aqidah Islamiyyah, bukan yang lain. Penggantian asas Islam dengan asas di luar Islam, sama artinya telah mendeislamisasi ormas Islam. Jika boleh diibaratkan, pemaksaan asas tunggal dalam RUU Ormas, tidak ubahnya dengan seorang Muslim yang dipaksa menanggalkan ke-Islamannya, dan diwajibkan menerima agama, paham, atau keyakinan selain Islam sebagai asas berfikir, berkata, dan berbuat. Dan dalam timbangan ’aqidah Islamiyyah, perkara ini bukanlah perkara remeh, akan tetapi perkara besar yang wajib disikapi oleh umat Islam. Sebab, di dalamnya terkandung unsur-unsur pemurtadan dari Islam. Adapun dari sisi tujuan; organisasi Islam didirikan untuk menyeru manusia menuju Islam dan syariatnya, serta melakukan amar ma’ruf nahi ’anil mungkar. Sedangkan RUU Ormas membatasi tujuan ormas pada tujuan-tujuan yang justru memperkuat rejim sekuler-demokratik yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Adapun dari dari aspek kegiatan; RUU Ormas juga memberikan batasan yang sangat jelas agar ormas yang didirikan di Indonesia ”tidak melakukan” kegiatan-kegiatan yang bersifat politik. Jikalau ada ruang bagi ormas untuk melakukan kegiatan politik, itu pun dipersempit dan mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. Keadaan seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam; yang mana, setiap kelompok Islam justru diwajibkan melakukan aktivitas politik, diantaranya melakukan kontrol terhadap penguasa, menyingkap kejahatan dan persekongkolan mereka dengan kaum imperialis barat. Ketiga; RUU Ormas juga berpotensi melahirkan penguasa-penguasa represif dan tiran. Padahal, Islam melarang para penguasa berlaku dzalim dan aniaya terhadap rakyatnya
Setelah menyepakati pembahasan selama mudzakarah, para ulama menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- Menolak disahkannya RUU Ormas dalam waktu dekat ini.
- Menyeru pada DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Ormas tersebut.
- Menyeru ulama umat dan umat islam untuk menjaga dan melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, dan terus berjuang menegakkan Syariah dan khilafah
Diterima DPRD Jatim
Hasil Mudzakarah Ulama Jatim dapat disampaikan ke hadapan anggota DPRD Jatim pada siang itu juga (26/3/2013) jam 14.00-15.00 di ruang siding Bamus Gedung DPRD jatim jalan Indrapura Surabaya.
Dari DPRD yang menerima dari Komisi D, KH Ahmad fuad Makhsumi (fraksi PKB),H. Heri Prasetyo(fraksi demokrat), dan Hj Ferian Naftalen (fraksi demokrat).
Di akhir hearing dengan anggota DPRD Jatim, sejumlah reporter di antaranya Indosiar, Metro TV, SCTV, TV9, JTV, Kompas TV dan berapa media online melakukan wawancara dengan Ustadz Iksan Abadi, juru bicara hearing dari Forum Silaturahim Ulama Ahlussunnah wal Jamaah Jatim . RUU Ormas memang selayaknya dibatalkan pengesahannya karena dapat merugikan umat Islam dan meresahkan kaum muslimin. Allahu a’lam bis shawab. [] forum silaturahim ulama jatim