HTI Press, Malang. TAP MPR no. II/ 1978 yang didalamnya mengatur tentag asal tunggal telah dibatalkan oleh ketetapan MPR yang baru yaitu TAP MPR no. XVIII/1998. Kemerdekaan berserikat, berkumpul manyampaikan aspirasi pendapat juga telah dijamin pasal 28 UUD 1945. Dengan demikian menyampaikan pendapat termasuk kritik atas kebijakan pemerintah adalah hak mutlak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
HTI Malang melihat munculnya RUU Ormas yang bertolak belakang dengan norma hukum yang ada sebagai bentuk ancaman yang didesain bagi umat khususnya umat Islam. Menghidupkan kembali Undang-undang represif seperti pada zaman Orba menurut HTI Malang adalah sebuah kemunduran dalam berpolitik. Demikian disampaikan Abdul Malik, Ketua HTI Malang, kepada para wartawan saat wawancara disela-sela aksi menolak RUU Ormas.
Aksi seribu umat, Selasa, 26/3, yang memadati Bundaran Balai Kota Malang ini diisi berbagai orasi kritik atas usaha pembungkaman terhadap ormas melalui RUU Ormas. Arifin, orator, mengkritisi persyaratan administrasi SKT, surat keterangan terdaftar, akan sangat menghambat kelancaran dan keleluasan berkumpul bagi majlis-majlis taklim, kelompok arisan tahlil, paguyuban, dan organisasi lainnya.
Orator lain, Wahyunanto menyoroti diskriminasi RUU ini yang mengecualikan organisasi sayap parpol yang jumlahnya sangat banyak dari jeratan RUU Ormas. Pada pasal 4 disebutkan: “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis dan bukan merupakan organisasi sayap parpol”. Ia membacakan segebok daftar nama organisasi sayap parpol. Bila organisasi sayap parpol dkecualikan secara eksplisit dari RUU Ormas dan pada saat yang sama tidak terkategori sebagai parpol, tidak juga yayasan, tidak juga sebagai perseroan berarti telah terjadi diskriminasi pengaturan. Ormas dijerat UU sementara organisasi sayap parpol bebas.
Sementara itu Suardi, orator, membakar semangat peserta dengan menyatakan akan mensuriahkan Indonesia jika RUU Ormas ini disahkan. Menurutnya Allah menjaga ka’bah yang lebih ringan dari nyawa seorang muslim sehingga pasti Allah akan menjaga jutaan nyawa muslim pejuang syariah. Makar Allah akan lebih dahsyat dari makar RUU Ormas atas umat Islam. [] MI HTI Malang