HTI Press. Jakarta- Menjadikan Pancasila sebagai asas setiap organisasi masyarakat, menurut Anggota Komisi III Fraksi PPP Ahmad Yani tidak sesuai dengan suasana kebatinan di tengah masyarakat. “RUU Ormas ini tidak aspiratif dengan suasana kebatinan di tengah masyarakat,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Senin (1/4).
Tetapi kalau Pancasila tidak ditempatkan sebagai syarat mutlak (asas utama) asas Ormas menurutnya tidak masalah. “Tetapi kalau dijadikan wajib atau syarat untuk Ormas, saya kira tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Jadi dalam konteks berormas atau berorganisasi biarkanlah keanekaragaman muncul, jangan diasastunggalkan. “Masalahnya bolehkan Ormas-Ormas berasaskan Pancasila? Boleh saja. Tetapi tidak diwajibkan, kalau diwajibkan jadi asas tunggal namanya,” jelas Yani.
Karena, lanjut Yani, publik tahu hampir semua ormas besar menolak kehadiran RUU ini. Lantaran secara substansi tidak beda jauh dengan UU yang dibuat 1985. Dan ini menegaskan kembali, mengembalikan, mengasastunggalkan Pancasila itu sendiri. “Ini menurut saya tidak profesional,” ucapnya.
Yang profesional itu, menurut Yani menempatkan Pancasila secara proporsional sebagai dasar negara. “Pasal 2 ini bisa muncul karena saya kira masih ada di sebagian kita juga yang masih tidak memahami konteks Pancasila (sehingga dipaksakan menjadi asas Ormas, red),” tudingnya.
Ketika ditanya kapan RUU Ormas disahkan, Yani menjawab: “Menurut saya, kalau masih ada kontradiktif di tengah masyarakat, maka pengesahan RUU ini harus ditunda. Supaya UU ini betul-betul menjadi leading law, mencerminkan suasana kebatihan yang hidup di tengah masyarakat.” [] (Mediaumat.com 1/4/2013)