Penolakan dari Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) dan Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Ormas membuat DPR dan pemerintah linglung.
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Rahadi Zakaria mengatakan, pasal krusial yang mengatur soal asas sepertinya direvisi untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Pasal 2 RUU Ormas menyebutkan, asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 serta dapat mencantumkan asas ciri lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, asas Pancasila tetap menjadi pegangan setiap ormas yang beroperasi di Indonesia. Namun, terhadap asas ciri setiap ormas diberi ruang lebih luas untuk mencantumkan sesuai semangat organisasi.
Hingga kini, Pansus terus mencari formula terbaik soal asas agar bisa diterima semua pihak, khususnya ormas Islam. Akan tetapi, tuturnya, Pancasila tidak tergantikan karena menjadi sumber hukum Indonesia.
“Soal asas ini, kita sedang cari formula sebaik-sebaiknya demi kebaikan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI,” katanya, Kamis (4/4).
Menurutnya, RUU Ormas sangat penting untuk disahkan, namun tetap mempertimbangkan aspirasi dari pihak luar untuk menyempurnakan isinya.
Zakaria mengatakan, Pansus RUU Ormas terbuka untuk menampung apsirasi yang berkembang di masyarakat selama pembahasan. Hal itu dilakukan agar tidak ada kesan RUU Ormas bersifat represif dan membawa kepentingan kelompok, melainkan demi kebaikan berbangsa dan bernegara. (republika.co.id, 5/4)