Puluhan mahasiswa dan pelajar Bandung Raya mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda melakukan unjuk rasa di halaman Gedung Sate Bandung. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas di Gedung DPR.
Menurut mereka rancangan undang-undang itu hanya akan menjadi ancaman baru bagi masyarakat karena akan membatasi kebebasan sikap.
Ketetapan penentuan asas Ormas hanya akan menghidupkan spirit asas tunggal yang dulu dijadikan alat oleh Rezim Orde Baru untuk mengekang masyarakat.
Pengaturan asas tunggal dalam TAP MPR nomor II/1978 yang sudah dibatalkan dalam TAP MPR nomor XVIII/1998 justru akan dimunculkan kembali melalui RUU Ormas.
“Ini jelas bahwa DPR dan pemerintah masih menyimpan spirit represif atau ingin mengembalikan dan bertindak seperti rezim orba,” kata Ketua aksi Ipank Fatin Abdulah disela aksi, Jumat (5/4).
Dia mengkhawatirkan RUU Ormas hanya akan membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya orde baru yang serba mengekang. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 RUU Ormas.
Pasal 7 RUU Ormas terdapat larangan bagi ormas untuk berpolitik. Pada Pasal 58,61, dan 62 RUU Ormas memuat kontrol ketat ormas oleh pemerintah.
“Ini sangat memungkinkan pemerintah untuk membungkam aksi kritis masyarakat dengan berbagai alasan. Ini bukan memberi ruang bagi masyarakat untuk meraih kemajuan,” ujarnya.
Menyikapi itu mereka menolak RUU karena memungkinkan pemerintah membungkam sikap kritis masyarakat, termasuk pemuda yang notabene memiliki potensi sebagai penyambung lidah dalam membongkar kebobrokan pemerintah.
“Kami menyerukan kepada semua kalangan untuk menolak tegas RUU ormas dengan sungguh-sungguh berjuang bersama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah,” paparnya.
Aksi mendapat kawalan dari puluhan kepolisian. Satu jam berorasi dan membentangkan spanduk penolakan RUU Ormas mereka membubarkan diri dengan tertib. (merdeka.com, 5/4)