HTI Press. Kewajiban mencantumkan Pancasila sebagai asas untuk setiap Organisasi Kemasyarakatan seperti yang tertulis dalam Pasal 2 Rancangan Undang-Undang tentang Ormas, mengingatkan kembali bangsa ini pada masa Orde Baru yang represif. Hal itu terungkap dalam Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Kalimantan Timur Edisi ke-7, Ahad (31/3) di Aula Kesbangpol Kaltim.
“Asas tunggal yang diusung oleh RUU ini sangat berbahaya, mengingatkan kita pada masa Orde Baru yang represif,” ungkap M Nugroho, Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kaltim.
Padahal, lanjutnya, para pendahulu dan pahlawan bangsa ini sejak penjajahan dulu sebenarnya menginginkan diterapkannya Islam di Nusantara.
Hamdani selaku pembicara kedua sekaligus juga selaku ketua HTI DPD II Samarinda menambahkan: “Bukan hanya HTI yang menolak RUU ini, tetapi banyak ormas termasuk Muhammadiyah menolak.”
Pembahasan RUU Ormas dalam talkshow yang dihadiri ratusan peserta mendapat respon yang beragam. Tapi pada intinya semua peserta sepakat bahwa RUU Ormas ini harus ditolak.
Acara yang bertema Ada Apa dibalik RUU Ormas? tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju Muktamar Khilafah Kaltim yang diagendakan digelar pada 12 Mei 2013 di Stadion Segeri Samarinda.[]Infokomhtismd/Joy