Ribuan massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia Medan (HTI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang organisasi masyarakat (RUU Ormas) di kantor DPRD Sumut, siang ini.
Pengunjukrasa menilai RUU itu akan menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru melalui penghidupan kembali ketentuan asas tunggal, larangan berpolitik bagi ormas serta kontrol ketat ormas oleh pemerintah.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yanto mengatakan, RUU Ormas ini akan membungkam aspirasi kritis masyarakat terhadap pemerintahan. Bahkan, dengan RUU Ormas ini akan menimbulkan diskriminasi antara ormas biasa dengan ormas sayap partai yang membuat ormas partai menang sendiri.
Pengunjukrasa juga menuding pemerintah hanya berdalih RUU Ormas untuk penting guna mengatur dan mengelola masyarakat. Namun, faktanya RUU Ormas malah membungkam suara kritis masyakat terhadap pemerintah.
Hal ini terlihat dengan Pasal 2 mengenai ormas yang harus kembali pada ketentuan asas tunggal, di Pasal 7 yang mengatur tentang larangan berpolitik bagi ormas.
Pengunjukrasa membubarkan diri setelah Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap menjumpai pengunjukrasa. Kamaluddin mengakui sangat mengapresiasikan penyataan sikap yang disampaikan para pengunjukrasa.
“Ini akan kita tindak lanjuti ke pimpinan dewan. Sehingga pimpinan dewan menyampaikan ini ke DPR RI untuk melakukan pertimbangan,” kata Kamaluddin seraya mengingatkan kalau RUU Ormas akan disahkan besok. (waspada.co.id, 8/4)