4000 Pengusaha Multinasional Tidak Bayar Pajak

Menteri keuangan Agus Martowardojo mengungkap ada ribuan perusahaan multinasional yang tidak menjalankan kewajibannya kepada negara. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, hampir 4.000 perusahaan tidak membayar pajaknya selama tujuh tahun.

“Di Indonesia, sekitar 4.000 perusahaan patungan (joint venture) yang dikategorikan sebagai regional national company atau multinational company tidak bayar pajak selama tujuh tahun,” keluh dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Agus menilai, sejumlah perusahaan multinasional kerap melakukan praktik profit shifting atau peralihan laba dengan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Profit shifting adalah upaya wajib pajak yang berusaha mencari manfaat dari negara yang menawarkan pajak rendah sehingga mampu membantu perusahaan menggeser keuntungan. Tujuannya untuk mengambil manfaat dari sistem berbagai negara yang tidak masuk dalam tax heaven country.

“Kita lihat itu sebagai hal yang perlu disikapi karena negara-negara G-20 pun melihat itu sebagai suatu kecenderungan yang membahayakan, kalau ingin disampaikan tapi tidak dengan kalimat yang dipahami salah, perusahaan-perusahaan multinasional corporation itu banyak sekali yang melakukan praktik profit shifting sehingga mereka sebetulnya di antara negara-negara itu membayar pajak di bawah seharusnya yang harus mereka bayar,” ujar Agus.

Oleh sebab itu, Agus yang sebentar lagi lengser jadi Menkeu mengatakan, pihaknya sedang melakukan reformasi ke depan agar tidak terjadi lagi. Karena perusahaan-perusahaan ini membukukan kerugian terus, atau melakukan konsolidasi dengan perusahaan yang rugi sehingga secara tahunan tidak membayar pajak.(http://bisnismanajemen.co.id, 13/4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*