Inilah Dalil Kewajiban Menegakkan Khilafah

HTI Press. Di hadapan sekitar 7000 peserta Muktamar Khilafah Kalimantan Timur, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan menegakkan khilafah suatu kewajiban yang sesungguhnya sudah jelas dalam ajaran Islam (ma’luumun minad diini bidh dharuurah).

“Namun terus disembunyikan, dimanipulasi, dan diperangi oleh kaum kafir penjajah dan penguasa umat Islam yang menjadi antek-antek kafir penjajah,” ungkap Mukhlas, Pengurus HTI Kota Balikpapan, Ahad (12/5) di Stadion Giri, Samarinda.

Oleh karena itu,  Hizbut Tahrir dengan pemimpinnya saat ini, yaitu Syaikh Al ‘Alim ‘Atha` Abu Rusytah, seorang ulama mujtahid dan mufassir, terus berusaha menyadarkan umat Islam akan kewajiban  menegakkan Khilafah.

Mukhlas pun menyatakan kewajiban tegaknya Khilafah atau imamah itu, sesungguhnya telah disepakati oleh imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, radhiyallahu ‘anhum.

Menurutnya, para ulama pun juga sudah menjelaskan dalil-dalil wajibnya Khilafah ini, baik dalil dari Al Qur`an, Al Hadits, Ijma’ Shahabat, maupun qaidah syar’iyyah.

Dalil Al Qur`an antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan penguasa untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah (QS Al Maaidah:48; QS Al Maaidah:49), juga ayat-ayat hukum yang pelaksanaannya dibebankan kepada khalifah (kepala negara khilafah), seperti qishash bagi pembunuh (QS Al Baqarah : 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS Al Maaidah : 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS An Nuur : 2), dan sebagainya.

Jadi, seluruh ayat yang mewajibkan penguasa berhukum dengan hukum Islam, juga seluruh ayat yang pelaksanaannya dibebankan kepada khalifah, adalah dalil wajibnya Khilafah. “Sebab tak mungkin ayat-ayat itu terlaksana secara sempurna, kecuali dengan negara Khilafah,” pekiknya yang kemudian disambut takbir peserta.

Ia pun membacakan kaidah syar’iyyah menegaskan: “Apabila sebuah kewajiban tidak terlaksana sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”

 Serta membacakan sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR Muslim, no 1851).

Sedangkan dalil Ijma’ Shahabat (kesepakatan para shahabat Nabi),  ungkap Mukhlas, adalah terwujudnya Ijma’ (kesepakatan) para shahabat untuk mengangkat Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW, yang lebih mereka prioritaskan daripada menguburkan jenazah Rasulullah SAW.

Dalam kesempatan tersebut, nampak pula tokoh-tokoh Kalimantan Timur yang hadir. Di antaranya: Husni (Yayasan Pendidikan MADINA/Nurul Haq); H Djamani (Muhammadiyah); H Muslim Arsyad (Ulama Bontang); Syrojudin (Mubaligh dari Kota Bontang); Zainal Abidin (Ulama NU dari Bontang) dan H Arafah (alumni Pesantren Mangkoso Sulawesi).[] Adi Victoria/Joy

One comment

  1. Maju terus HTi sampe menang Allahuakbar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*