Astaghfirullah! Di Prancis Pernikahan Sejenis Dilegalkan Dengan Konstitusi

Pada Juni mendatang, para pasangan sejenis (gay) di Prancis dapat melangsungkan ikatan pernikahan resmi, setelah Presiden Francois Hollande, pada hari Sabtu (18/5), menandatangani undang-undang yang membolehkan pernikahan sejenis dan adopsi. Dengan demikian, Prancis menjadi negara Eropa kesembilan yang membolehkan pernikahan sejenis ini.

Ratifikasi Presiden Hollande terhadap janjinya yang akan membolehkan pernikahan sejenis sebagai bagian dari program pemilihan presiden tahun lalu ini, benar-benar telah mengakhiri pertempuran parlemen yang berlangsung selama lebih dari empat bulan, juga berlangsungnya protes luas di berbagai penjuru Prancis, baik para pendukung maupun para penentang undang-undang ini.

Dalam upaya untuk menggagalkan diberlakukannya undang-undang ini, sejumlah lawan dari kalangan konservatif telah mengajukan memo pembelaan (pleidoi) sebagai penolakan atas pemberlakuan undang-undang yang telah disahkan oleh anggota Senat dan DPR. Sayangnya, Dewan Konstitusi menolak tuntutan itu, pada hari Jumat (17/5). Dewan Konstitusi percaya bahwa RUU itu tidak bertentangan dengan Konstitusi Republik Prancis.

Sesaat sebelum ratifikasi undang-undang itu secara resmi, ada pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Hollande, pada Jumat malam, bahwa ia mengakui sifat kontroversial yang ditimbulkan dari RUU tersebut. Namun ia mengatakan bahwa Prancis dapat mendengarkan dan menghormati berbagai pandangan lain (arabic.cnn.com, 18/5/2013).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*