Sebuah saluran televisi Inggris didenda dengan jumlah yang besar setelah menyiarkan pidato seorang cendekiawan Islam yang mengatakan kaum Muslim memiliki “kewajiban untuk membunuh” siapa pun yang menghina nabi.
Lembaga Pengawas Penyiaran Ofcom mengenakan denda sebesar £ 105.000 (Rp 1.592.213.820), setelah mereka menemukan DM Digital dua kali melanggar kode penyiaran.
Laporan Ofcom mengutip sebuah program yang disebut Rehmatul Lil alameen yang disiarkan pada tanggal 9 Oktober 2011, dan yang menampilkan ceramah yang disiarkang langsung yang dikatakan “cenderung mendorong atau menghasut kejahatan atau menyebabkan kekacauan”.
Ofcom memberikan denda saluran televisi itu £ 85.000 dan memerintahkannya untuk tidak mengulangi siaran itu.
Saluran televisi itu juga dikritik karena liputannya atas konferensi yang berbasis di Inggris kemudian pada tahun yang sama Ofcom mengatakan menawarkan pandangan “satu sisi” atas kekerasan politik di Karachi.
Untuk hal ini mereka didenda £ 20.000. (Khilafah.com, 5/7)